Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya

Jumat, 08 November 2024 – 02:02 WIB
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), guru honorer Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com - Guru honorer SDN 4 Baito Supriyani merasa tertekan didamaikan dengan keluarga siswa berinisial D (8) oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga, di Rumah Jabatan (Rumjab) Bupati.

Menurut guru Supriyani, pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga.

BACA JUGA: Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam

Guru SDN 4 Baito Supriyani usai diperiksa Bid Propam Polda Sultra. (ANTARA/HO.)

"Saya dibawa di Rujab (Bupati) untuk dipertemukan dengan orang tua korban di sana," ucap Supriyani ditemui di Konsel, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas

Pertemuan itu untuk mendamaikan guru honorer itu dengan orang tua siswa yang juga anggota Polri.

"Di situ isi percakapan Pak Bupati itu untuk permintaan maaf dan atur damai, tetapi bukan permintaan mengakui kesalahan," ungkapnya.

BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

Guru Supriyani mengaku dirinya dipanggil langsung oleh Bupati Surunuddin.

Dalam pertemuan di Rumjab itu juga hadir tim kuasa hukum Supriyani, Samsuddin. Lalu Supriyani diarahkan agar mempertimbangkan perdamaian kasus tersebut.

"Saya disuruh mempertimbangkan itu (perdamaian), dan saya serahkan semua itu kepada pengacara saya," ujarnya.

Supriyani menjelaskan bahwa saat menyepakati perdamaian itu, dirinya tidak membaca langsung surat perdamaian yang ditandatanganinya.

Sebab, dia telah menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya, bahkan surat damai itu juga diketik oleh Samsuddin.

"Pengacara saya telah mengetik itu surat dan saya tidak baca isinya, karena saya sudah serahkan semua sama pengacara, dan di situ saya disuruh tanda tangan," tutur Supriyani.

Dalam pertemuan itu, guru Supriyani merasa tertekan oleh keadaan dan mengharuskan dirinya untuk menyepakati perdamaian antara dirinya dan keluarga Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa D.

"Iya (merasa tertekan)," kata guru honorer itu saat ditanya wartawan.

Dia juga menambahkan tujuan dari pertemuan itu dilakukan agar permasalahan yang dihadapinya tersebut cepat selesai dan menjadi bekal atau pertimbangan bagi hakim untuk memutuskan persidangan yang digelar hari ini.

"Karena di situ kita (kami) dipertemukan supaya permasalahan ini cepat selesai dan kemarin di pertemuan itu bisa untuk bekal waktu persidangan hari ini, supaya bisa diselesaikan," tambah Supriyani.

Perdamaian Supriyani Berujung Pemecatan Samsuddin

Diketahui, perdamaian antara guru honorer Supriyani dengan orang tua siswa berinisial D (8), korban dugaan penganiayaan berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI Konsel.

Ketua LBH HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andri Darmawan menyebut pemecatan Samsuddin merupakan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan tindakan di luar koordinasi dengan pimpinan LBH HAMI Sultra, terkait dengan perkara guru Supriyani.

"Samsudin diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua LBH HAMI Konsel. Dia tidak ada koordinasi soal guru Supriyani," kata Andri Darmawan saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024).

Andri mengatakan bahwa saat ini jabatan ketua LBH HAMI Konsel akan diisi oleh Pelaksana Sementara, yaitu La Hamidi, sampai terbentuk susunan kepengurusan LBH HAMI Cabang Konawe Selatan terbentuk.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar Andri.

Andri Darmawan juga menegaskan bahwa perkara guru honorer Supriyani yang saat ini masih bergulir di meja hijau akan terus dilanjutkan tanpa memperdulikan perdamaian yang dilakukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.

"Perkara itu masih akan tetap kami lanjutkan tanpa pengaruh perdamaian apa pun, dan seluruh penanganan perkara itu saya ambil alih langsung. Ibu Supriyani, kan, tidak pernah mengakui kesalahan, jadi perdamaian itu tidak ada gunanya, karena tidak sesuai dengan Peraturan MA," tutur Andri.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler