Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, Ini Bunyi Suratnya

Jumat, 08 November 2024 – 08:23 WIB
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), guru honorer Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai, Selasa (4/11/2024) lalu. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com - Guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) Supriyani mencabut surat kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo Hasyim, orang tua siswa berinisial D yang diduga korban pemukulan.

Sebelumnya perdamaian itu diinisiasi dan dimediasi oleh Bupati Konsel Surunuddin Dangga pada Selasa (5/11/2024), yang mempertemukan kedua pihak di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konsel.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Tertekan saat Didamaikan Bupati Konsel, Ini Pengakuannya

Namun, belakangan guru Supriyani yang didakwa atas tuduhan menganiaya siswa berinisial D, mengaku tertekan dengan perdamaian dengan Aipda Wibowo.

BACA JUGA: Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata

Awalnya pengacara Supriyani, Samsuddin terlibat dalam pembicaraan damai itu.

Namun belakangan terungkap bahwa mediasi damai tersebut tanpa sepengetahuan kuasa Andri Darmawan.

BACA JUGA: LBH HAMI: Perdamaian Guru Supriyani & Orang Tua Siswa Tak Ada Gunanya

Andri Darmawan diketahui juga kuasa hukum Supriyani, sekaligus ketua Lembaga Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra.

Sementara Samsuddin yang mendampingi guru honorer itu saat berdamai adalah ketua HAMI Konawe Selatan.

Gegara perdamaian itu, Samsuddin dicopot Andri dari jabatan ketua LBH HAMI Konsel.

Andri juga menegaskan kliennya, Supriyani telah setuju untuk mencabut kesepakatan damai.

Dia menyebut saat itu suasana hati Supriyani tak mengiyakan upaya damai karena merasa tertekan.

"Iya, benar ada pencabutan damai, karena kondisi Ibu Supriyani kemarin merasa tertekan," kata Andri kepada awak media, Rabu (6/11/2024).

Surat pencabutan kesepakatan damai itu telah ditetapkan dan diteken Supriyani pada Rabu.

Andri menyebut surat itu juga ditembuskan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Jaksa Penuntut Umum, Bupati Konawe Selatan dan Kapolres.

Dalam bunyinya, Supriyani mengaku saat upaya damai pada 5 November 2024 itu dirinya dalam kondisi tertekan dan terpaksa.

Selain itu Supriyani juga mengklaim tak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai dengan Aipda Wibowo itu.

"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel pada tanggal 5 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dann tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan dimaksud," bunyi pernyataan Supriyani.

Andri menilai kesepakatan dama kedua kubu itu di luar dugaannya.

Dia tidak mempermasalahkan bila perdamaian yang dimediasi bupati Konsel untuk mendamaikan sesama manusia yang bertikai.

Akan tetapi, karena konteks perkara Supriyani masih berjalan di PN Andoolo, maka tidak boleh ada intervensi.

"Sebenarnya tujuannya untuk perdamaian sesama manusia, iya boleh, saling memaafkan dan mendinginkan suasana, tetapi dalam konteks hukum itu tidak boleh ada intervensi karena sudah berproses," tutur Andri.

Dia mengingatkan semua pihak harus menghormati proses hukum. Oleh karena itu, perkara Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi harus diungkap terang benderang.

"Artinya silakan ikuti proses hukum dan kita lihat hasilnya bagaimana. Kasus ini harus terang, siapa yang salah dan benar, dan kasus ini mau terang, ya harus putusan pengadilan," ujarnya.(disway/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler