Guru Honorer & Swasta Menolak RUU Sisdiknas, 3 Alasannya Kuat

Senin, 05 September 2022 – 11:33 WIB
Guru honorer dan swasta menolak RUU Sisdiknas. Ada 3 alasan kuat yang mereka ajukan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Pendidikan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FPTHSI) tegas menolak RUU Sisdiknas.

Perlu diketahui, guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) itu terdiri dari guru honorer di sekolah negeri, madrasah, dan sekolah swasta.

BACA JUGA: Soroti RUU Sisdiknas, Poros Pelajar Berunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI, Begini Catatannya

Dewan Pembina FPTHSI Didi Suprijadi mengatakan ada tiga alasan kuat yang mendorong mereka menolak Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yaitu:

1. Pernyataan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bahwa sertifikat pendidik bagi guru non-ASN tidak diperlukan lagi, terkesan pemerintah baik sekali dengan membebaskan guru non ASN  dari kewajiban sertifikasi.

BACA JUGA: Respons Penolakan RUU Sisdiknas, Ketua Komisi X DPR Memprakarsai Pembentukan Pokja Nasional

"Seharusnya sudah selayaknya dibebaskannya guru dari kewajiban sertifikasi sejak 2015," kata Didi kepada JPNN.com, Senin (5/9).

Hal itu jelasnya sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bab VIII, Ketentuan Penutup, Pasal 82, Ayat (1) pemerintah mulai melaksanakan program sertifikasi pendidik paling lama dalam 12 bulan  terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.

BACA JUGA: Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan

Pada Ayat (2), guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada undang undang ini wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik paling lama 10 tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

Artinya, tegas Didi, sejak 2015 pemerintah telah lalai dan tidak bisa menyelesaikan sertifikasi bagi guru, sehingga tanpa RUU Sisdiknas pun para guru terbebas dari kewajiban sertifikat pendidik.

"Jadi, bukan karena antrean panjang urutan  dan ribetnya administrasi sertifikasi guru dihilangkan," tegasnya.

2. Pemerintah akan meningkatkan penghasilan guru lebih tinggi melalui dana operasional satuan pendidikan. Didi mengingatkan guru untuk hati-hati, sebab ini juga jebakan Batman.

Sudah 20 tahun sejak diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Bab XIII tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian keempat, pengalokasian dana pendidikan, Pasal 49, Ayat (1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD.

Kenyataannya, terang Didi, para guru honorer di sekolah negeri dan wasta pendapatannya rata-rata di bawah hidup layak walaupun sudah ada undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. 

"Artinya, selama ini pemerintah abai terhadap guru khususnya guru honorer dan guru swasta dalam penghasilan yang layak," cetusnya.

3. Guru non-ASN akan dikelola berdasarkan UU Ketenagakerjaan. 

Menggunakan undang undang  pengelolaan guru non-ASN, kata Didi, tidaklah lebih baik dibandingkan dengan UU Guru dan Dosen, terutama dalam kontrak kerja dan upah.

Dalam UU Omnibuslaw disebutkan pekerja akan dikontrak seumur hidup. Tidak ada pekerja tetap serta bisa melalui mekanisme alih daya (outsourcing).

Oleh sebab itu, terang Didi, karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang. Begitu juga hak cuti hilang, hak upah atas cuti hilang.

Cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan terancam hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Begitu pun dengan cuti panjang dan hak cuti panjang, juga berpotensi hilang.

Lebih lanjut dikatakan guru-guru non-ASN saat diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas saja belum merasakan manfaatnya, apalagi dengan menggunakan UU Cipta Kerja Omnibuslaw yang kontraversial itu.

"UU Omnibuslawsaja ditolak oleh FPTHSI bersama afiliasi serikat pekerja lainnya dalam organisasi Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI ), apalagi RUU Sisdiknas dikaitkan, maka wajar para guru menolak RUU tersebut," tegasnya.

Eks pengurus Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) ini menyampaikan RUU Sisdiknas kurang tepat dibahas oleh DPR sekarang ini dalam kondisi masyarakat resah akibat kenaikan BBM dan UU Omnibuslaw Cipta Kerja yang inkonstitusional.

Apabila pemerintah dan DPR mengotot membahas RUU Sisdiknas, maka tidak ada jalan lain guru-guru akan bergabung dengan buruh melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia pada 6 September 2022 yang dipusatkan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta.

"Hanya satu kata lawan #tolak RUU Sisdiknas.#tolak omnibuslaw.#tolak kenaikan BBM," pungkas Didi Suprijadi. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler