jpnn.com, DONGGALA - Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Kasman Lassa meminta para guru honorer tidak berkecil hati atas rencana pemerintah melakukan penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Dia menegaskan bahwa para guru honorer tetap menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Donggala.
“Jadi saya sampaikan, tidak perlu kecil hati, kalian (guru honorer) tetap menjadi perhatian kami. Akan tetapi ingat, kami tidak menerima guru honorer baru lagi sekarang agar dapat masuk dalam dapodik supaya bisa diakomodasi dan dipekerjakan dalam sistem alih daya,” ujarnya di Donggala, Senin (21/6).
BACA JUGA: Mengadu ke KSP, Sean Terkejut soal Fakta di Balik SE Penghapusan Honorer, Ternyata
Dia mengupayakan guru honorer di Donggala yang berjumlah sekitar 1.400 tetap dapat mengajar meski pemerintah akan melakukan penghapusan tenaga honorer 28 November 2023.
“Tentunya mereka dipekerjakan sebagai tenaga kontrak lewat pihak ketiga atau menggunakan sistem alih daya (outsourcing) karena pemerintah tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan mereka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Endri: Pemerintah Perlu Mempertimbangkan Nasib Tenaga Honorer Jauh Sebelum Kebijakan Diberlakukan
Kasman Lassa menjelaskan guru honorer yang tetap dipekerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Donggala tersebut ialah yang telah mengabdi selama mulai dari 15 tahun, dan mengajar di wilayah terpencil, baik yang terletak di dataran tinggi, lembah dan pesisir pantai.
Tentunya para guru honorer tersebut harus terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022: Tidak Ada Geser Menggeser Honorer, Guru Induk Aman di Sekolahnya
Kasman berpesan kepada seluruh kepala sekolah mulai dari kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Donggala untuk tidak menyelipkan seseorang agar direkrut menjadi tenaga guru honorer. “Apalagi sampai berupaya mendaftarkan mereka dalam dapodik,” kata dia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer tersebut tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi