jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Menteri Agama Fachrul Razi dan Plt Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhamad menyepakati gaji guru honorer selama pandemik virus corona baru (Covid-19) tetap dibayarkan penuh melalui dana BOS.
Hal ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (30/4), sebagai tindak lanjut dari 246 pengaduan PJJ yang diterima KPAI , serta hasil survei Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 13-21 April 2020.
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Aman, Belanja Pulsa Tunggu Pencairan BOS Tahap II
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan bahwa persoalan sekolah-sekolah swasta antara lain yang para siswanya tidak mampu lagi membayar SPP karena keluarganya terdampak wabah covid 19, juga dibicarakan.
"Rapat mencari solusi karena para gurunya tidak bisa dibayar honornya akibat tidak adanya pemasukan SPP, sementara PJJ terus dilakukan para guru dan menggunakan kuota internet yang tidak sedikit," ucap Retno dikutip dari siaran persnya, Kamis (30/4) malam.
BACA JUGA: Perkembangan Menyedihkan dari Ponpes Temboro Magetan
Rakornas itu pun memutuskan para guru honorer di sekolah dan madrasah wajib dibayarkan penuh honornya melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Selain itu juga menyepakati bahwa perubahan penggunaan dana BOS terkait honor guru ini akan dipermudah proses administrasinya oleh Dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag.
BACA JUGA: Satu per Satu Perampok Bengis Tersungkur, Terima Kasih, Pak Polisi
Keputusan ini kemudian dituangkan ke dalam 9 rekomendasi Rakornas. Di mana tiga di antaranya berkaitan dengan guru honorer.
Pertama, Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada guru-guru honorer yang terdampak covid-19 di sekolah dan madrasah, baik negeri maupun swasta, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama.
"Termasuk memastikan honorarium dan kuota internet dalam proses PJJ," ucap Retno.
Kedua, Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama memastikan bahwa PJJ saat ini, honorarium di sekolah dan madrasah bagi para guru honorer diprioritaskan untuk dibayarkan secara penuh melalui dana BOS.
Ketiga, menyederhanakan proses administrasi perubahan penggunaan dana BOS yang harus mendapatkan persetujuan Dinas Pendidikan, sebagaimana arahan Mendikbud Nadiem beberapa waktu lalu. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam