Guru Ikut PKB Harus Bayar Rp 300 Ribu, Begini Kata Muhaimin

Rabu, 22 November 2017 – 00:05 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Sejumlah guru melaporkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Kaltim.

Yakni pungutan untuk ikut program keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagai syarat Uji Kompetensi Guru (UKG). Padahal, program nasional itu gratis.

BACA JUGA: Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp

Sejumlah guru menyebut, pungutan dikenakan kepada 170 guru taman kanak-kanak (TK).

“Pelaksanaannya (PKB) di SMP 1 pada 16-19 November. Dibagi dua sesi, yakni Kamis-Jumat dan Sabtu-Minggu. Para guru diminta Rp 300 ribu per orang. Bahkan awal tahun lalu untuk PKB angkatan pertama, uang yang diminta Rp 500 ribu," ujar Ketua Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Kota Balikpapan Caca Hermansyah melalui staf ahli Agus Laksito, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group)

BACA JUGA: Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan

Dia menambahkan, pungutan itu disebut akibat dampak defisit anggaran . PKB yang semula dibiayai oleh pemerintah kota, kini menjadi mandiri. Pungutan dilakukan dengan maksud mengganti biaya fotokopi buku materi dan konsumsi selama dua hari.

"Padahal ada dua buku materi yang sebenarnya diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu gratis. Nah, ini yang membuat guru heran," ujar Agus.

BACA JUGA: Majelis Hakim Kembalikan Uang Dandan

Saat ini, lanjutnya, untuk guru TK sudah tidak memperoleh insentif dari Pemprov Kaltim. Sedangkan dari Pemkot Balikpapan nilainya dipotong. Hal ini yang menurutnya tidak adil.

"Kasihan mereka. Harusnya pemerintah memfasilitasi kegiatan sehingga gratis," ungkapnya.

Selain itu, syarat untuk mengikuti sertifikasi juga dianggap diskriminatif. Pasalnya yang bisa mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah mengajar minimal 10 tahun. Atau telah lulus Strata I.

Sehingga bagi guru baru tidak bisa mengikuti sertifikasi. "Minimal punya nomor induk. Sementara banyak guru yang bertahun-tahun mengajar belum punya," jelasnya.

Terpisah Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin membantah jika ada pungutan liar. Dia menjelaskan, PKB merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk meningkatkan kompetensi guru.

“Jadi PKB itu gratis. Tapi ada kuotanya. Termasuk untuk Balikpapan dan daerah lain berbeda-beda kuotanya,” jelasnya.

Dia mengaku tak hafal kuota untuk Balikpapan. Tapi ada sebagian guru yang memang tak tertampung dalam kuota tersebut. Padahal, PKB sifatnya wajib dilakukan sebelum ikut UKG.

Makanya disepakati pelaksanaan PKB secara mandiri. Keluarlah angka untuk biaya satu orang nominalnya Rp 250 Ribu – Rp 300 ribu.

“Bayar pun sebetulnya enggak masalah. Karena guru itu dapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Salah satunya ikut PKB tadi. Jadi bukan pungli. Karena murni ini dari guru, oleh guru dan untuk guru itu sendiri,” jelasnya.

Muhaimin juga menambahkan, pelaksanaan PKB mandiri tersebut juga dilakukan terbuka dan transparan oleh masing-masing kelompok guru.

Untuk diketahui, jumlah guru di Balikpapan sekitar 6 ribu orang. 3.200 guru di antaranya berstatus PNS. (*/rdh/rsh2/k18)

Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di Balikpapan

1. Para guru memiliki nomor induk guru. Syarat punya nomor induk minimal 2 tahun mengajar. Namun, banyak guru yang belum memiliki nomor induk ini.

2. Harus S1 Pendidikan.

3. Dikoordinasikan oleh K3S atau Gugus di masing-masing wilayah.

4. Dimintai iuran sebesar Rp 300 ribu untuk biaya modul 2 buku dan konsumsi sekali makan per hari (untuk pelaksanaan mandiri).

5. Setelah itu baru ikut ujian PPG (Pendidikan Profesi Guru) berbasis online.

6. Keluar nilai atau hasil ujian

7. Apabila nilai di bawah standar, peserta harus mengulangi PKB lagi. Nila standar adalah 70.

8. Setelah lulus, guru bisa ikut uji kompetensi guru (UKG).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Pungli Sopir di Tambang, Dua Preman Ini Diciduk Polis


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler