Guru jadi Tersangka Jual Beli Bayi

Senin, 29 Juli 2013 – 05:24 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Hati-hati pada modus perdagangan anak dengan model adopsi. Caranya, nama dan alamat si pengdopsi anak itu sejak awal telah dipalsukan. Diduga cara itu dilakukan untu menghilangkan jejak.      

Kasus seperti itu yang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dan seorang bayi perempuan berusia sebulan yang menjadi korban kasus perdagangan anak itu kini dalam perawatan unit PPA.     

BACA JUGA: Sejumlah Mahasiswi Terjaring dari Hotel

Tersangka utama dalam kasus tersebut adalah Nanik Sri Wahyuni alias Anis, 38, yang mengaku warga Ujung Batu Dua, kecamatan Hutangraja Tinggi, kebupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Dalam kasus tersebut Nanik yang mengaku berprofesi sebagai guru honorer itu berperan sebagai pembeli bayi.     

Sedangkan penjual bayi itu adalah perempuan belia berusia 16 tahun berinisal Rara. Dia yang berasal dari Bantul, Jogjakarta itu merupakan ibu dari bayi berusia sebulan yang dinamai Nana.

BACA JUGA: Ditinggal Kakek Salat, Balita Tewas Tenggelam

Petugas juga menetapkan seorang pria 57 tahun bernama Sanyoto sebagai tersangka yang berperan menjadi perantara antara Nanik dan Rara. Sanyoto merupakan pemilik panti asuhan tempat Rara menitipkan bayinya.     

Kasus perdagangan anak itu sebenarnya terjadi di Bantul, Jogjakarta. Namun, Nanik yang lari bersama bayi itu ditangkap di daerah Tegalsari, Surabaya. pada saat itu, Nanik hendak lari dari pengawasan Suratmiyati, pekerja panti asuhan di Bantul, Jogjakarta, yang mengantarkan dia.

BACA JUGA: Ibu Hulk Dijambret di Medan

"Karena berusaha lari, maka tersangka Nanik itu dilaporkan ke polisi," kata Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti kemarin.     

Pelarian yang dilakukan Nanik itu terjadi setelah dia tidak bisa menunjukkan rumahnya yang berada di Surabaya. Sebelumnya, Nanik mengaku kalau dia punya rumah di Jalan Jawa. Dia cukup hafal dengan beberapa tempat di Surabaya karena mengaku kelahiran dari kota pahlawan. Belakangan Nanik mengaku kalau dia berasal dari Medan.     

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Suratmi menuturkan keterangan yang diberikan oleh tersangka Nanik itu memang berubah ubah. Pada saat penyidikan, Nanik juga memberikan beberapa keterangan berbeda tentang alasannya mengadopsi anak. "Dia sampai tiga versi ketarangan yang berbeda," ungkap Suratmi.     

Pengakuan itu antara lain Nanik mengatakan kalau dia punya suami dan anak. Namun bercerai dan anaknya itu ikut dengan suami. Lantas, Nanik pun tidak diakui sebagai ibu. Versi lain, Nanik baru saja keguguran dan tak ingin suaminya kecewa oleh sebab itu dia ingin mengadopsi anak. Pada cerita itu, Nanik menuturkan bahwa suaminya bekerja di perantauan dan lama tak pulang.     

Sedangkan di versi lain, seperti yang dituturkan Nanik kemarin, dia tidak bisa punya anak lantaran rahimnya telah diangkat. Oleh sebab itu, dia pun ingin sekali punya anak dengan cara mengadopsi. "Saya sudah bercerai dengan suami saya," kata Nanik.     

Dia sendiri mengakui sejak awal memang sudah berbohong tentang identitasnya. Dia berdalih, bohong itu dilakukan agar kelak orang tua asli bayi yang diadopsinya itu tidak akan mencari lagi. "Saya benar-benar ingin mengadopsi anak," imbuhnya.     

Pada saat mengadopsi anak, Nanik tidak menyerahkan satu identitas pun. Dia hanya menandatangani surat adopsi dan membayar uang Rp 3 juta. Jumlah tersebut setengah dari pembayaran yang seharusnya Rp 6 juta. Semua administrasi adopsi itu dilakukan di panti asuhan di Bantul, Jogjakarta.     

Rara yang menjadi ibu kandung bayi juga ikut menyerahkan bayi tersebut. Kepada Nanik, dia menuturkan bahwa uang tersebut sebagai ganti biaya persalinan yang didapatkan dari ngutang. Rara sendiri akhirnya juga kecewa dan menyesali perbuatan tersebut. "Ndak mengira kalau ternyata akan seperti ini jadinya," ujar Rara di Mapolrestabes Surabaya kemarin.     

Dia mengakui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap bersama pacarnya. Dia baru memberitahu orang tuanya saat usia kandungannya telah mencapai lima bulan. Bayi itu akhirnya lahir dengan selamat pada 25 Juni lalu. "Saya sempat merawatnya di rumah selama tiga hari," ujar Rara.      

Sedangkan Sanyoto memang belum diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab, kasus perdagangan bayi itu akan segera dilimpahkan ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lantaran lokasi perdagangan bayi itu berada di sana.     

Penyerahan perkara itu juga dibarengi dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. Di antaranya, bayi perempuan bernama Nana, kuitansi penyerahan uang, uang tunai sebesar Rp 3 juta, serta surat penyerahan serta berita acara penerimaan bayi.     

Tiga orang tersangka itu harus siap menghadapi pasal 2 Jo 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Ancaman hukuman pada pasal tersebut minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (jun/end)

Kronologis Penjualan Bayi
Awalnya:
- Rara melahirkan bayi perempuan hasil hubungan gelap bersama pacarnya pada 25 Juni 2013.
- Bayi sempat dirawat Rara selama tiga hari. Lantaran tak bisa merawat, bayi tersebut dititipkan ke panti asuhan di Bantul, Jogjakarta.

Di lokasi berbeda,
- Nanik Sri Wahyuni sedang mencari bayi lewat internet. Dia mendapatkan ada bayi baru lahir dua minggu di panti asuhan. Bayi itu adalah bayi Rara.
- Nanik mendapatkan nomor telepon Sanyoto, pemilik panti asuhan. Perbincangan untuk mengadopsi bayi pun dilakukan. Saat itu Nanik mengaku bernama Anisa dan tinggal di Jalan Jawa, Surabaya.
- Dia lantas meminta nomor telepon Rara dan proses adopsi itu disepakati lewat telepon.
- Mereka bertiga, Nanik, Rara, dan Sanyoto sepakat bertemu di panti asuhan.

Di panti asuhan
- Negosiasi biaya disepakati Rp 6 juta. Tapi Nanik hanya sanggup bayar Rp 3 juta.
- Adopsi itu dilakukan dengan menandatangani surat serah terima adopsi.
- Nanik tak meninggalkan identitas satupun.
- Bayi berada di tangan Nanik dan dibawa ke Surabaya.

Surabaya
- Perjalanan ke Surabaya ditempuh dengan bus sampai terminal Bungurasih pada 24 Juli.
- Nanik yang menggendong bayi ditemani Suratmiyati pengurus panti asuhan.
- Tak bisa menunjukkan rumah, Nanik kabur bersama bayi
- Suratmiyati mengejar Nanik dan melaporkannya ke polisi yang kebetulan sedang patroli.
- Nanik ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
- Berkas akan dilimpahkan ke Polres Bantul karena lokasi kejadian disana.

Sumber: diolah dari hasil wawancara.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendak Dinas, Polantas Dihajar Timah Panas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler