Guru Kerja Seenaknya, Tunjangan Bakal Dipangkas

Senin, 13 November 2017 – 00:05 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemberian tunjangan bagi guru SMA dan SMK di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bakal diperketat. Besaran tunjangan berdasarkan absensi dan tingkat kedisiplinan.

Guru yang tingkat kehadirannya di sekolah kurang, atau kerap terlambat, akan dikenakan pemotongan tunjuangan.

BACA JUGA: Guru PAUD Bakal Terima Tunjangan

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo mengaku pihaknya sedang menyusun aturan pemotongan tunjangan tersebut. Rencananya tunjangan yang akan dipotong yakni sertifikasi dan pakasi guru.

Irman pun mengaku semua ini bisa diberlakukan. Apalagi pertimbangan atas pemberian tunjangan tersebut, tetap menjadi kewenangan Pemprov Sulsel.

BACA JUGA: Sudah Berbulan-bulan Guru tak Terima Tunjangan

"Rencananya itu akan mulai kita terapkan 2018 mendatang. Regulasinya sementara disusun, termasuk soal besaran tunjangan yang dipotong," ungkapnya.

Salah satu yang jadi penilaian, kata dia, yakni pengisian absensi melalui aplikasi E-Panrita. Selain itu UPTD juga akan mengevaluasi setiap bulan absensi guru yang ada di sekolah.

BACA JUGA: Wah, Ratusan Guru SMA Belum Terima TPP

Sesuai aturan untuk sertifikasi guru wajib mengajar 24 jam sepekan. "Kita sudah naikkan pakasinya, masih mau lagi tidak disiplin," tegas pria yang akrab disana None tersebut.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia, Muh Ramli Rahim merespons positif adanya rencana pemotongan tersebut. Kata dia, khusus untuk tunjangan pakasi memang ditujukan untuk kinerja guru.

Apalagi pemprov sudah menaikkan hingga guru bisa menerima pakasi Rp1,6 juta per bulan. Makanya yang tidak disiplin, lebih baik dipotong sesuai aturan yang ada.

"Kecuali tunjangan seritifkasi. Itu berlaku nasional aturannya, saya kira kita perlu lihat aturan pemotongan untuk tunjangan tersebut," tambahnya. (ful/kas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolong...Para Guru Merasa Dibebani Dengan Aturan Batas Minimal Kelas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler