jpnn.com, NGANJUK - Ratusan guru di SMA-SMK di Nganjuk, Jatim kini harus bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi pendidikan (TPP) pada triwulan kedua.
Hingga kemarin, mereka belum bisa menerima tunjangan sertifikasi karena surat keputusan tunjangan profesi (SKTP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) belum turun.
BACA JUGA: Tolong...Para Guru Merasa Dibebani Dengan Aturan Batas Minimal Kelas
Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdispendik) Pemprov Wilayah Kabupaten Nganjuk Adi Prayitno menyatakan, total ada 817 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang menerima TPP pada triwulan kedua.
Mereka merupakan guru SMA-SMK negeri dan swasta serta pendidikan khusus (PK).
BACA JUGA: Tunjangan Fungsional Guru Swasta Dihapus, PGRI Sungguh Kecewa
''Kami sudah mendatanya. Kami serahkan ke provinsi,'' kata Adi kepada Jawa Pos Radar Nganjuk.
Dari jumlah itu, 650 orang menerima pencairan pada minggu ini.
BACA JUGA: Ini Kabar Baik bagi Enam Ribu Guru Honorer Murni
Sisanya, yakni 167 guru, masih harus menunggu pencairan.
''Belum bisa cair semuanya. Masih sebagian yang menerima,'' lanjut Adi.
Kenapa masih ada ratusan guru yang belum menerima pencairan? Mengenai hal tersebut, Adi menerangkan bahwa SKTP mereka masih diproses di Kemendikbud.
Karena itu, para pendidik tersebut belum bisa menikmati sertifikasi seperti sejawatnya.
''Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian soal SKTP,'' terangnya.
SKTP merupakan syarat utama guru menerima sertifikasi. Setelah menerima SKTP, pemprov melakukan validasi.
Salah satunya, terkait dengan jumlah jam mengajar. Selain guru PNS, sebagian guru non-PNS menerima TPP.
Hanya, datanya langsung dipegang Kemendikbud.
Berdasar hasil koordinasi, Adi mengungkapkan, SKTP bisa turun sekitar seminggu lagi. Setelah diproses, diperkirakan validasi tuntas sekitar dua minggu.
''Jadi tidak perlu khawatir. Kami akan memprosesnya secepat-cepatnya,'' ucap mantan kepala SMAN 3 Nganjuk itu.
Adi menambahkan, tidak semua guru menerima sertifikasi penuh selama tiga bulan. Alasannya, ada tiga guru yang mengajukan cuti umrah pada Mei.
Dengan begitu, yang bersangkutan hanya menerima sertifikasi pada April dan Juni.
Sebagaimana diketahui, TPP triwulan kedua diberikan untuk April, Mei, dan Juni. Seharusnya, pencairan TPP triwulan kedua tersebut bisa diberikan Juli lalu. (baz/ut/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Horeee... Pencairan TPG untuk Guru Swasta Dipercepat
Redaktur & Reporter : Natalia