Guru Lempar Murid Pakai Potongan Asbes

Rabu, 07 Mei 2014 – 08:34 WIB

jpnn.com - RAWANG - Oknum guru di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Desa Rawang, Kecamatan Rawang Panca Arga, Asahan, Sumut, berinisial IR (25), menganiaya muridnya DAR (9), Jumat (2/5) lalu.

Penganiayaan dilakukan IR dengan cara melempar potongan asbes dan mengenai wajah DAR hingga memar.

BACA JUGA: Sebelum Beraksi, UGB Siapkan Ulat, Kecoa, dan Tali Pocong

Ibu DAR, Wiwik kepada wartawan, Selasa (6/5) menceritakan, kejadian yang menimpa anaknya terjadi Jumat pekan lalu. Itu diketahuinya ketika anaknya pulang sekolah, dan melihat wajahnya memar.

Setelah ditanyai, putranya yang masih duduk di kelas 4 itu mengaku dilempar oleh gurunya menggunakan potongan asbes.

BACA JUGA: Kakek Cabul Masih Berkeliaran di Tenggarong

“Sampai sekarang wajah anakku masih memar. Semenjak kejadian itu, dia trauma dan tidak mau pergi sekolah,” sebut Wiwik.

Masih kata Wiwik, pihak keluarga sudah mendatangi sekolah untuk membicarakan permasalahan itu. Guru yang bersangkutan pun sudah berjanji akan melakukan upaya damai yang nantinya akan diketahui pihak kecamatan, Koramil, dan kepolisian setempat.

BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Dihajar Tronton

IR saat ditemui, tidak membantah perbuatannya. Dia mengatakan,  saat kejadian dirinya tidak bermaksud melukai muridnya itu, dan hanya ingin memberikan teguran.

Dia mengungkapkan, sebelum kejadian, dia hendak mengajar di kelas. Tetapi DAR membuat keributan. Dia sudah memberikan teguran lisan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya dia melempar potongan asbes dan mengenai wajah sebelah kanan muridnya itu.

Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menerangkan, pihaknya sudah menerima laporan adanya oknum guru dituduh menganiaya murid. Dia menegaskan, perbuatan oknum guru itu sudah melanggar Undang-undang No 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak.

Katanya, dalam Pasal 54 diterangkan, anak di dalam lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindak kekerasan fisik maupun mental yang dilakukan seorang guru, pengelola sekolah, ataupun teman-teman di dalam lingkungan sekolah. “IR bisa dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Alex.

Sementara itu, petugas piket Polres Asahan Bripda H Sianipar saat ditemui, mengaku pihaknya belum ada menerima laporan adanya murid SD dianiaya oknum guru.

“Belum ada kami terima laporan soal penganiayaan yang dilakukan oknum guru,” katanya. (ded)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Pabrik Pembuat Mie Berformalin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler