Guru Lulus PG PPPK 2021 Resah, 19 Ribu Peserta Bakal Tidak Diangkat Tahun Ini

Kamis, 09 Juni 2022 – 07:40 WIB
Pengurus FGHNLPSI bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com, JAKARTA - Para guru lulus passing grade (PG) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 resah.

Ini setelah adanya informasi yang diterima forum-forum guru honorer ketika beraudensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani pada Senin, 6 Juni.

BACA JUGA: Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, berdasarkan pemetaan guru lulus PG oleh Kemendikbudristek, dari jumlah 193.954 guru terdapat 19 ribu peserta yang belum bisa ditempatkan berdasarkan kebutuhan kuota tahun 2022.

Nah, gara-gara data tersebut, seluruh guru honorer yang lulus PG resah karena takut masuk dalam daftar tersebut.

BACA JUGA: PGRI Bertemu Pejabat Kemendikbudristek, Guru Honorer Semringah

"Jujur saja ini meresahkan seluruh guru honorer negeri yang lulus PG," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (9/6).

Jika benar ada 19 ribu guru lulus PG belum bisa diakomodasi dalam PPPK 2022, itu sama saja menciptakan masalah baru lagi. Sebab, 19 ribu guru ini akan tertinggal lagi.

BACA JUGA: Palembang Krisis Guru, Wali Kota Dukung Honorer Diangkat jadi PPPK

Heti mengungkapkan para guru ini khawatir kalau nasinya akan sama dengan senior mereka, honorer K2 yang sampai saat ini belum tuntas. 

Sebagai informasi honorer K2 yang tersisa saat ini sekitar 300 ribu orang. Mereka sampai sekarang belum mendapatkan status ASN baik PNS maupun PPPK.

"Saya hanya bisa menenangkan kawan-kawan agar semuanya tenang dan terus berdoa saja," ucapnya.

Memang, kata Heti, pemerintah sudah menjamin 193.954 guru lulus PG PPPK 2021 jadi aparatur sipil negara (ASN) semuanya.

Namun, kebijakan itu tidak bisa berbenturan dengan aturan kebutuhan. Salah satunya, belanja pegawai tidak boleh di atas 50 persen. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa SD Diusir Guru karena Tak Punya HP, Kombes Ary Fadli Memberikan Bantuan


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler