Pemenuhan Kebutuhan Kuota PPPK 2022 Dimulai Honorer K2, Guru Swasta Terakhir

Rabu, 08 Juni 2022 – 21:43 WIB
Pengurus FGHNLPSI bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani. Foto dokumentasi FGHNLPSI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Purwaningsih mengungkap pengisian kebutuhan kuota PPPK 2022 dilakukan berdasarkan urutan.

Urutan pengisian PPPK 2022 itu sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022.

BACA JUGA: Sebanyak 685 Guru Honorer di Kaltim Terima Pengangkatan PPPK

"Jadi, pengisian bagi pelamar prioritas satu yang lulus PG berdasarkan urutan adalah guru honorer K2 dahulu," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (8/6).

Hal tersebut menurut Heti sesuai penjelasan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam audiensi forum-forum guru pada 6 Juni.

BACA JUGA: PGRI Bertemu Pejabat Kemendikbudristek, Guru Honorer Semringah

Setelah honorer K2 selesai, maka dilanjutkan dengan guru honorer sekolah negeri, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan guru swasta.

Dia menambahkan pada seleksi PPPK 2022 tidak ada pergeseran guru honorer sekolah induk, tidak melihat formasi melainkan berdasarkan kuota kebutuhan.

BACA JUGA: Soal Penghapusan Honorer, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Bilang Begini 

Jika kuota pelamar prioritas satu sudah terpenuhi, maka akan diberikan quota pada prioritas dua (honorer K2), prioritas III (guru non-ASN minimal 3 tahun mengajar dan terdata di Dapodik.

"Kemudian, pelamar umum secara berurutan," bebernya.

Heti mengungkapkan mekanisme penempatan dan pemetaan guru pelamar prioritas akan diatur oleh Kemendikbudristek dengan sistem yang telah ditentukan berdasarkan ketersediaan kuota.

Jika satu sekolah jumlah guru lulus PG melebihi kuota kebutuhan sekolah tersebut, maka akan dicarikan sekolah lain yang lebih membutuhkan tanpa menggeser guru honorer sekolah induk, meskipun belum lulus PG.

"Apabila jumlah guru lulus PG melebihi kebutuhan kuota pemda, maka, akan menunggu kuota tahun berikutnya dengan tetap memperhitungkan kelulusan guru yang lulus PG," terang Heti Kustrianingsih. (esy/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Data Lulusan PG PPPK 2021 Dikunci, Semua Bisa Jadi ASN, tetapi 6.000 Honorer DKI Waswas


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler