jpnn.com, JAKARTA - Pantas saja 193.954 guru lulus passing grade hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 waswas.
Ternyata, pengangkatan mereka menjadi aparatur sipil negara (ASN) akan dilakukan pada 2023, bukan tahun ini.
BACA JUGA: Pengangkatan Guru Lulus PG Jadi PPPK Jangan sampai Molor ke 2023, Keburu Pensiun
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Pusat Meisi Lukitasari seusai beraudiensi dengan DPRD dan Pemda.
Meisi yang juga ketua forum GLPGPPPK Kabupaten Bogor menceritakan dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD yang dimotori Dadeng Wahyudi, Dinas Pendidikan (Disdik), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 12 Juli, hasilnya di luar dugaan.
BACA JUGA: Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka, Jelas Sudah
Kegembiraan guru lulus PG karena dijanjikan ada penambahan kuota dan formasi PPPK 2022, langsung berganti air mata.
"Ya, Allah, sedih banget kami karena ternyata pengangkatan kami bukan tahun ini, tetapi baru 2023," ungkap Meisi kepada JPNN.com, Minggu (17/7).
BACA JUGA: PPPK 2022, Guru Lulus PG 2021 yang Belum Dapat Formasi Diprioritaskan
Dia menyebutkan Kabupaten Bogor mengalokasikan kuota PPPK sebanyak 3.039. Penyelesaiannya dilakukan bertahap mulai 2022 hingga 2023.
Rinciannya sebanyak 1.520 guru lulus PG 2021 akan diangkat pada Maret 2023. Sisanya 1.519 pada 2024.
Hal tersebut menurut Meisi sempat diprotes DPRD. Komisi IV DPRD mendesak Pemkab agar 3.039 guru lulus passing grade harus diusulkan semua tahun ini dan bisa dimasukkan ke perubahan anggaran 2022 untuk 2023.
Kalau tidak diusulkan pada September 2022, lanjut Meisi, maka, mau masuk perubahan anggaran yang mana. Zalim jika harus masuk di perubahan anggaran September - Oktober 2023, lalu pengangkatan di 2024.
"Jelas-jelas ada surat rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang intinya 3.039 itu diselesaikan tuntas sampai 2023," tegasnya.
Jika pengangkatan PPPK baru Maret 2023, Meisi khawatir akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Itu karena adanya SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 mengenai penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah. Salah satu poin dalam SE tersebut adalah menghapus honorer mulai 28 November 2023.
Selain itu, kata Meisi, PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022 akan expired.
"Kalau diundur 2023 sampai 2024, PermenPAN-RB 20/2022 keburu hangus. Sementara, ada aturan penghapusan honorer. Belum lagi ganti presiden, ganti kebijakan," tuturnya.
Atas dasar itulah Meisi menyerukan rekan-rekannya untuk sama-sama berjuang dengan beraudiensi damai. Jangan hanya diam di rumah, karena perbaikan nasib ada di tangan guru honorer sendiri. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad