jpnn.com, JAKARTA - Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Kabupaten Garut Meisi Lukitasari menyerukan agar seluruh honorer ikut aksi menuntut status PPPK. Dia menjamin aksi damai ini hanya beraudiensi dan bukan rusuh.
"Ayo sama-sama berjuang dengan beraudiensi damai. Jangan hanya diam di rumah, karena perbaikan nasih ada di tangan guru honorer sendiri," kata Meisi kepada JPNN.com, Minggu (17/7).
BACA JUGA: Pernyataan Prof Nunuk soal Formasi PPPK Guru, Tegas! Pemda Harus Gerak Cepat
Rencananya, dalam audiensi nanti lanjut Meisi, akan disampaikan kepada pemangku pimpinan di kecamatan masing-masing bahwa ini adalah ikhtiar kebaikan menjemput mengubah nasib berbarengan dengan daerah daerah lain serentak tahap 3.
Meisi mengatakan rencana aksi tersebut dipicu oleh hasil audiensi GLPGPPPK dengan DPRD dan Pemda.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2021 Bakal Diangkat 2023, Ribuan Honorer Terancam di-PHK
Diceritakan dalam pertemuan bersama Komisi IV DPRD yang dimotori Dadeng Wahyudi, Dinas Pendidikan (Disdik),
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada 12 Juli, hasilnya di luar dugaan. Kegembiraan guru lulus PG karena dijanjikan ada penambahan kuota dan formasi PPPK 2022, langsung berganti air mata.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Belum Yakin Diangkat Tahun Ini, Takut Molor, Masuk Keranjang
"Ya, Allah sedih banget kami karena ternyata pengangkatan kami bukan tahun ini, tetapi baru 2023," ungkap Meisi.
Dia menyebutkan Kabupaten Bogor mengalokasikan kuota PPPK sebanyak 3.039. Penyelesaiannya dilakukan bertahap mulai 2022 hingga 2023. Ternyata, sebanyak 1.520 guru lulus PG 2021 akan diangkat pada Maret 2023. Sisanya 1.519 pada 2024.
Hal tersebut menurut Meisi sempat diprotes Komisi IV. Komisi IV DPRD mendesak Pemkab agar 3.039 guru lulus passing grade harus diusulkan semua di tahun ini dan bisa dimasukkan ke perubahan anggaran 2022 untuk 2023.
Kalau tidak diusulkan pada September 2022, lanjut Meisi, maka, mau masuk perubahan anggaran yang mana. Zalim jika harus masuk di perubahan anggaran September - Oktober 2023, lalu pengangkatan di 2024.
"Jelas-jelas ada surat rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Bogor yang intinya 3.039 itu diselesaikan tuntas sampai 2023," tegasnya.
Jika pengangkatan PPPK baru Maret 2023, Meisi menyebutkan akan terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Itu karena adanya SE MenPAN-RB 31 Mei 2022 mengenai penataan pegawai non-ASN di instansi pusat dan daerah.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah menghapus honorer mulai 28 November 2023.
Selain itu, kata Meisi, PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022 akan expired.
"Kalau diundur 2023 sampai 2024, PermenPAN-RB 20/2022 keburu hangus. Sementara, ada aturan penghapusan honorer. Belum lagi ganti presiden, ganti kebijakan," tuturnya. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad