Guru Lulus PG Takut Masa Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Ini Penyebabnya 

Senin, 17 Oktober 2022 – 12:17 WIB
Para guru lulus PG takut masa kontrak kerja PPPK hanya 1 tahun. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Guru Lulus PG Takut Masa Kontrak Kerja PPPK Hanya 1 Tahun, Ini Penyebabnya.

Para guru lulus passing grade (PG) takut jika masa kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya satu tahun.

BACA JUGA: Ketua Majelis Pendidikan Katolik Ungkap Dampak Rekrutmen PPPK, Sangat Mengkhawatirkan 

Pasalnya, saat ini tidak semua pemda punya kemampuan fiskal yang aman untuk membayar gaji PPPK dan tunjangannya.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan masalah kontrak kerja jadi salah satu topik pembicaraan hangat.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Seleksi PPPK 2021 Risau dengan Aturan Linieritas Ijazah 2022, Makin Rumit

Kontrak kerja ini diperkirakan akan berbeda-beda setiap pemda, sehingga akan menimbulkan kecemburuan di kalangan guru PPPK.

"Ini banyak yang waswas dikontrak satu tahun, otomatis harus mengikuti prosedur perpanjangan kontrak lagi," kata Heti kepada JPNN.com, Senin (17/10).

BACA JUGA: PPPK Picu Krisis Guru di Sekolah Swasta, BMPS: Kami Menanam, Orang Lain Memanen 

Dia juga mengaku ngeri membayangkan bagaimana proses pengangkatan PPPK 2022.

Sebab, sangat terbuka peluang posisi guru lulus PG yang prioritas satu (P1) digeser P2 dan P3. 

Jika justru P2 dan P3 yang dapat fomasi, lanjut Heti, gelombang protes akan terjadi.

"Ya, lucu lah masa guru lulus PG kalah sama guru yang tidak lulus PG dan belum ikut tes PPPK. Mudah-mudahan itu tidak terjadi ya," ujar Heti.

Masa Kontrak Guru PPPK Angkatan 2021

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono berharap tidak ada lagi PPPK yang dikontrak 1 tahun pada seleksi 2022. Cukup PPPK 2021 yang mengalaminya.

Dia menyebutkan guru PPPK angkatan 2021 ada yang dikontrak 1, 2, 3, dan 5 tahun.

Jika berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. 

Artinya, bagi calon PPPK yang batas usia pensiun (BUP) masih panjang, maka kontrak bisa diambil maksimal 5 tahun. Sebaliknya, bila sudah mendekati pensiun, maka kontraknya diambil minimal. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler