Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Akan Bertemu KemenPAN-RB, Ada 6 Tuntutan 

Rabu, 30 November 2022 – 19:26 WIB
Guru honorer ikut seleksi PPPK. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2022 akan bertemu pejabat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Rencananya, mereka akan diterima pada Kamis (1/12) pagi.

BACA JUGA: Penilaian Observasi PPPK 2022 Bikin Kepsek Berkuasa, Guru Honorer Vokal Terancam

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan ada banyak pertanyaan yang akan mereka ajukan kepada pejabat KemenPAN-RB.

Salah satunya tentang nasib guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi tahun ini.

BACA JUGA: Semoga Semua Guru Honorer SD dan SMP di Daerah Ini Diangkat Menjadi PPPK

"Apakah posisi kami aman atau tidak dan masih terikat dengan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (30/11).

Heti menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan 6 tuntutan FGHNLPSI kepada pemerintah, yaitu:

BACA JUGA: Surat Terbuka Honorer untuk Pj Gubernur DKI, Mengapa UMP Guru Masih Rendah Pak Heru?

1. Kembalikan sisa formasi PPPK tahun 2021 pada setiap daerah.

2. Berikan payung hukum bagi P1 (prioritas 1) yang belum mendapat penempatan agar dapat  terakomodir baik guru negeri maupun swasta melalui  KepmenPAN-RB tahun 2022 dan dituntaskan di tahun 2022.

3. Untuk menyeselesaikan masalah terkait pemerintah daerah yang menolak P1 dengan alasan anggaran, kami menuntut angkat P1 yang belum mendapat penempatan menjadi PNS. 

4. Menuntut mengamankan data P1 yang belum mendapatkan penempatan dan memetakan P1 yang sudah di PHK agar dapat bekerja kembali. 

5. Bagi P1 yang tidak masuk pendataan non ASN baik negeri maupun swasta mohon didata dan dimasukkan ke dalam data non-ASN sebagai bentuk menyelamat P1 ke depannya.

6. Pemerintah pusat mengambil alih untuk menempatkan ASN PPPK guru berdasarkan kebutuhan guru secara nasional berdasarkan data kebutuhan guru di pemerintah pusat. (esy/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler