Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Kirim Surat Keberatan, 4 Menteri Jadi Sasaran

Selasa, 01 Agustus 2023 – 20:30 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengantarkan surat keberatan kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus PG tanpa formasi PPPK 2021/2022 mengajukan surat keberatan.

Surat yang ditandatangani Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih ini ditujukan kepada empat menteri dan dua ketua komisi DPR RI.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Serius Menuntaskan P1 ke PPPK, Ketum Guru Lulus PG Tunjukkan Buktinya

Menurut Heti, surat tersebut merupakan aspirasi para guru lulus PG yang berstatus P1.

Banyak P1 yang tidak mendapatkan formasi PPPK lagi tahun ini.

BACA JUGA: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan Rekrutmen PPPK 2023, Baru 1 Dipenuhi Panselnas

"Banyak kepala daerah tidak mengusulkan formasi PPPK 2023 secara maksimal, sehingga puluhan ribu P1 dipastikan tersisa," kata Heti kepada JPNN.com, Selasa (1/8).

Dia mengungkapkan surat tersebut sudah dilayangkan hari ini. Heti bahkan sengaja mengantarkannya sendiri dengan harapan saat rakor persiapan pengadaan ASN 2023, ada perubahan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Pertama PPPK Mengejutkan, Guru Lulus PG Sampai Ingin Bertemu Sri Mulyani, Ada Kabar Gembira?

Empat menteri dan dua ketua komisi DPR diminta untuk mendorong pemda menambahkan lagi formasinya.

"Saya yakin MenPAN-RB Azwar Anas akan mau mengakomodasi jika pemda serius menyelesaikan guru honorer terutama P1," pungkasnya. (esy/jpnn)

Berikut ini isi surat FGHNLPSI yang ditujukan kepada pemerintah dan DPR RI.

Tangerang, 31  Juli 2023

Nomor  : 005/fghnlpsi/VII/2023 

Hal  : Surat Keberatan Atas Ketidak sesuaian    Pengusulan Formasi PPPK 2023 

Lampiran : 1 berkas 

Kepada Yth : 

1. Menteri PANRB 

2. Menteri Dikbudristek 

3. Menteri Keuangan RI 

4. Menteri Dalam Negeri 

5. Ketua Komisi X DPR RI 

6. Ketua Komisi II DPR RI 

Dengan Hormat, 

Sehubungan akan diadakannya seleksi PPPK Guru tahun 2023, kami atas nama Guru P1 (prioritas 1) keberatan atas usulan formasi yang tidak sesuai anggaran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022. Dimana ada beberapa daerah (terlampir)  yang mengajukan usulan formasi PPPK Guru tidak sesuai dengan PMK  Nomor 212/PMK.07/2022 dan KEPMENPAN-RB Nomor 521 Tahun 2023 . 

Kami bermaksud untuk mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023 dimaksud dengan alasan sebagai berikut: 

1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK. 

2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut. 

Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK (data terlampir). 

3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh Pemerintah Daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan (data terlampir). 

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih 

Ketum FGHNLPSI

Heti Kustrianingsih 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler