JAKARTA - Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas Achmad Dasuki menegaskan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja burukPemerintah tetap berharap, dengan tunjangan tersebut para pengajar itu semakin menekuni profesi guru.
"Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi
BACA JUGA: Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut
Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya," ujar Dasuki di gedung Kemendiknas kemarin (24/5).Menurut dia, dengan penerapan aturan tersebut, para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai
BACA JUGA: Anggaran Pendidikan Terus Ditingkatkan
"Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010," ujar dia.Lebih lanjut Dasuki mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011
BACA JUGA: PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru
Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utamaDasuki menambahkan, penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013Meski telah bersertifikat, sambung dia, guru yang tidak memenuhi syarat bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, atau dipensiunkan lebih awal"Kemendiknas akan menerapkan treatment (perlakuan, Red) bagi para guru yang mengalami penurunan kinerjaJika tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan atau dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini," jelas dia(cha/jpnn/c11/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ribuan Guru Pensiun
Redaktur : Tim Redaksi