PGRI Pesimis dengan SKB Distribusi Guru

Jumat, 21 Mei 2010 – 17:48 WIB
JAKARTA- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengaku pesimis dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang berisi tentang pendistribusian guruHal itu disebabkan karena sudah ada  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Guru No 74 tahun 2008 pasal 62 yang sudah mengatur mengenai pemindahan guru.

Menurut Sulistiyo, pasal tersebut sudah mengatur bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dapat dilakukan antarprovinsi, kabupaten/kota, kecamatan maupun antarsatuan pendidikan

BACA JUGA: Ribuan Guru Pensiun

Pemindahanya sendiri, lanjut Sulistiyo,  berdasarkan kebutuhan guru di tingkat nasional atas permintaan sendiri, maupun kepentingan penyelenggara pendidikan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Sulistiyo yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah  ini menambahkan,  pemindahan ini sesungguhnya juga sesuai dengan PP hanya dapat dilakukan jika guru tersebut sudah bertugas selama 4 tahun, lama bertugas ini tidak berlaku untuk guru yang akan ditugaskan ke daerah khusus.

"Peraturannya memang sudah ada
Tetapi pelaksanaan di lapangan yang tidak berjalan

BACA JUGA: Manuskrip Koleksi Gus Dur Diserahkan ke Perpunas

Hal ini disebabkan,  pemerintah daerah menolak pemindahan guru ini karena akan memberatkan Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Sulistiyo di Jakarta, Jumat (21/5).

Leboh jauh Sulistiyo menjelaskan, meskipun pemerintah akan mengeluarkan SKB,  peraturan ini masih bersifat sukarela di mana para pimpinan daerah enggan untuk mentaatinya
"Distribusi guru seharusnya menjadi tugas pemerintah namun pemerintah sendiri tidak berani bertindak tegas," imbuhnya.

Ditegaskan, jika memang inti  masalah ini masih pada kurangnya jumlah guru, maka sebenarnya ini bisa diatasi dengan pengangkatan guru yang dilakukan sendiri oleh kepala sekolah di setiap daerah yang jumlahnya mencapai ribuan

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan SKB Distribusi Guru

"Saat ini banyak kepala sekolah yang mengangkat lulusan SMA menjadi guru karena distribusi guru bertitel sarjana kurang merata," tandasnya.

Di samping itu, Sulistiyo juga mengharapkan agar para guru ini dapat dinaikkan pangkatnyaNamun jika tetap saja sulit dilakukan oleh pemerintah, maka sebaiknya diberikan tunjangan khusus agar mereka dapat konsentrasi menjadi guru yang professional(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Jamin Tak Abaikan Nasib Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler