jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang lelaki berinisial EM (37) yang sudah mencabuli anak tirinya sendiri, Bunga (14).
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan kasus itu masih dalam penanganan penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
BACA JUGA: Paman Bejat Mengusap Punggung Polos Keponakan, Nafsunya Sontak Bergejolak
“Pelaku EM merupakan warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (1/11).
Dia menyebut kasus itu terungkap pada Rabu (26/10). Ketika itu ibu kandung korban mendapat cerita dari korban bahwa sudah dicabuli pelaku.
BACA JUGA: Saat Mengobati Anak Tiri, Jumadi Lihat Paha Mulus, Nafsunya Tak Terkendali
"Korban sudah disetubuhi beberapa kali dari September 2021. Perbuatan cabul dilakukan di rumah korban di Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang," beber kapolres.
Kemudian berlanjut hingga di sebuah vila di kawasan Carita, Cilegon. Di lokasi itu, korban disetubuhi dan diberi uang Rp 200 ribu setelahnya.
BACA JUGA: Ada Kesempatan Brigadir Yosua Lolos dari Eksekusi, tetapi Mereka Jahat Semua
"Ibu korban lantas berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A Kabupaten Serang dan melaporkan kejadian ke Polres Cilegon," kata kapolres.
Dalam pengungkapan kasus itu, petugas menyita sebuah kartu keluarga, akta kelahiran, dan hasil visum terhadap korban.
Eko menyebut saat ini pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas perwira menengah Polri itu. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aipda AR Perkosa Keponakan yang Calon Polwan, Sahroni Meradang: Bejat!
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan