Guru PAI Non-PNS Berserdik Terima Insentif Rp 1,5 Juta? Kemenag Bilang Begini

Kamis, 18 November 2021 – 20:44 WIB
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Pencairan bantuan insentif bagi guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS mulai berjalan. Kementerian Agama menyiapkan total anggaran insentif ini sebesar Rp 66 miliar bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.

"Anggaran Rp 66 miliar itu diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non-PNS tingkat SD, SMP, SMA/ SMK serta SLB," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (17/11).

BACA JUGA: Puluhan Tahun Mutu Pendidikan Indonesia Tetap Rendah, Nur Rizal: Berikan Guru Otonomi

Dia menyebutkan masing-masing akan mendapatkan Rp 1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing.

Ramdhani menegaskan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun. Kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank.

BACA JUGA: Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Gelar Aksi, Heti: Tiba-Tiba Ada Serangan Mengancam

Ramdhani menambahkan, insentif tahun anggaran 2021 diberikan kepada guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.

"Jadi, tidak semua guru PAI non-PNS bisa mendapatkan insentif. Yang sudah bersertifikat pendidik enggak boleh karena menerima tunjangan profesi guru," ucapnya.

BACA JUGA: Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag 

Adapun kriteria penerima insentif guru PAI Non-PNS:

1. Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK, 

2. Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021, 

3. Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru, 

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), 

5. Belum Memasuki Usia Pensiun.

6. Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar. Guru yang telah lama mengabdi, menjadi salah satu prioritas.

7. Guru yang memiliki kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan untuk menjadi skala prioritas. (esy/jpnn)


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler