Guru Penggerak Dinilai Menumbuhkan Optimisme Perbaikan Kualitas Generasi Masa Depan

Kamis, 02 Juli 2020 – 19:20 WIB
Ilustrasi Program Guru Penggerak Kemendikbud. Foto: Antara/HO-Dok pri

jpnn.com, JAKARTA - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Ganefri menyambut baik program Guru Penggerak.

Pada dasarnya, kata dia, guru merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas generasi masa depan Indonesia.

BACA JUGA: Indonesia Butuh Guru Penggerak di Masa Pandemi  

"Munculnya Guru Penggerak yang ingin disiapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah bagus. Ada revitalisasi untuk melakukan hal besar nantinya dalam dunia pendidikan," ujar Ganefri, Kamis (2/7).

Ganefri menuturkan, selama ini profesi guru kerap menjadi sorotan dalam berbagai aspek. Satu di antaranya ialah menyangkut kapasitas individu.

BACA JUGA: Begini Proses Tahapan Awal Menuju Guru Penggerak

"Kalau optimismenya, Guru Penggerak Kemdikbud bisa sebagai solusi untuk menjawab peningkatan kompetensi Guru pada masa depan. Guru yang punya keahlian berdaya saing," ucap Ganefri.

Sebagai informasi, program Guru Penggerak ini dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.

BACA JUGA: Simak Penjelasan Kemendikbud Soal Balai Guru Penggerak

Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya, dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.

Untuk menjadi Guru Penggerak, pendidik harus mengikuti tahap-tahapan yang telah diberlakukan, yaitu Seleksi Calon Guru Penggerak, kemudian Calon Guru Penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya.

Setelah semua serangkaian itu dapat dilalui, pendididk baru bisa dinyatakan Menjadi Guru Penggerak. Seleksi angkatan pertama akan dibuka bagi guru sekolah negeri atau swasta di jenjang TK, SD dan SMP. Baik guru PNS maupun nonPNS dapat mengikuti pelatihan ini.

Persyaratan lainnya juga termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, serta pengalaman mengajar minimal lima tahun.

Diharapkan guru peserta memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.(mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler