JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS)Penandatangan itu persis bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-64 yang jatuh pada 1 Desember 2009.
Presiden SBY mengabarkan berita baik itu kepada seluruh guru di tanah air
BACA JUGA: Besok, Jemaah Mulai Pulang ke Tanah Air
"Saudara-saudara, saat ini masih ada sekitar 2,1 juta guru di Depdiknas dan sekitar 400 ribu guru di lingkungan Departemen Agama yang belum mendapatkan tunjangan profesiBACA JUGA: SBY Bersumpah tak Kecipratan Uang Century
Hari ini, saya telah menandatangani Peraturan Presiden No 52 Tahun 2009 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS," kata SBY di Stadion Tennis Indoor Senayan Jakarta, Selasa (1/12).Pernyataan SBY itu langsung disambut tepuk tangan dari ribuan guru yang hadir dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional 2009 dan HUT PGRI ke-64 itu
BACA JUGA: Telusuri 51 Rekening, PPATK Curigai 59 Transaksi
Tambahan penghasilan itu diberikan terhitung 1 Januari 2009.”Presiden mengatakan, bangsa yang maju karena pendidikannya bermutu“Pendidikan yang bermutu merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang unggul dan majuPendidikan yang bermutu memiliki peran sentral dalam mencetak sumber daya manusia yang berkualitas, tangguh, kreatif dan inovatifSDM seperti itulah yang akan menjadikan bangsa kita menjadi bangsa yang mandiri, berdaya saing dan memiliki akhlak dan peradaban yang mulia,” ujar SBY.
SBY mengutarakan, sejak 14 Desember 2004, guru ditetapkan sebagai profesi, maka pengembangan profesionalisme guru telah berjalan dengan baikPemerintah telah memiliki Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen"Undang-undang ini telah mengamanatkan dengan tegas tentang kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga pendidik nasionalSejak itu pula, pemerintah telah meningkatkan kualitas 2,8 juta guru dari berbagai jenjang di tanah air,” beber SBY.
Selain UU, kata SBY, turunan hukumnya sudah dikeluarkan berupa Peraturan Presiden No 108 Tahun 2007 yang mengatur penyesuaian tunjangan tenaga pendidikan, Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008 tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2009 tentang Dosen“Saya tegaskan, semua peraturan tersebut juga mengatur tentang sertifikasi, pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan kepada guru dan dosen berprestasi," beber SBY(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDP Siap Cabut Dukungan ke Boediono
Redaktur : Soetomo