Guru PNS di Sekolah ?Swasta Wajib Pindah ke Negeri

Minggu, 15 Januari 2017 – 18:03 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau seluruh guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, kembali ke asalnya.

Ini sebagai amanat dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN), di mana posisi pengabdian PNS ada di instansi pemerintah.

BACA JUGA: Inilah Tujuan Kemendikbud Terapkan PPK Pada SD dan SMP

"Bagi guru-guru yang statusnya PNS dan masih mengajar di sekolah swasta, wajib pindah ke sekolah negeri," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal, Minggu (15/1).

Dia menegaskan, dalam UU ASN menyebutkan aparatur sipil negara hanya terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Keduanya mengabdi di instansi pusat maupun daerah.

BACA JUGA: Pangkas Kuota SNMPTN karena Kualitas

"Guru PNS yang diperbantukan di swasta, sudah saatnya pulang ke asalnya. Kalau menolak, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.

Berapa guru PNS yang masih bertahan di sekolah swasta, menurut Syamsul, masih dikoordinasikan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BACA JUGA: Mahasiswa Tak Mampu Jangan Dikenakan Biaya Tinggi

Pengembalian guru PNS ke sekolah negeri dalam upaya penataan pegawai. Selama ini sekolah negeri kekurangan guru PNS dan hanya diisi honorer. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Mulai Bahas SPP dengan Orang Tua


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
guru pns  

Terpopuler