jpnn.com - jpnn.com - Mulai tahun ini uang kuliah tunggal (UKT) ditetapkan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sendiri.
Untuk itu, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir meminta seluruh rektor PTN tidak menetapkan uang kuliah terlalu tinggi.
BACA JUGA: Halo Ortu, Siap-siap Sekolah Anak tak Gratis Lagi Ya
“Mulai tahun ini UKT sudah ditetapkan rektor PTN sendiri. Sebab itu, mahasiswa yang tidak mampu, jangan sampai dikenakan biaya tinggi," pesan Nasir, Minggu (15/1).
Sebelumnya UKT diusulkan para rektor kemudian ditetapkan nominalnya oleh Menristekdikti. Namun, aturan itu kini diubah dengan memberikan kewenangan penuh kepada rektor.
BACA JUGA: USBN Belum Teruji, UN Jadi Syarat Masuk PTN
"Meski saya tidak lagi menetapkan, tapi rektor harus melaporkan kepada saya besaran UKT-nya. Sebaiknya rektor memberlakukan subsidi silang antara mahasiswa mampu dan tidak mampu sehingga yang kurang mampu bisa mengenyam pendidikan tinggi," bebernya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Nasir, rektor harus bertanggung jawab atas UKT. Prinsipnya, mahasiswa yang berlatarbelakang keluarga mampu dan kurang mampu, uang kuliahnya harus berbeda. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Peringatan Serius Menristekdikti untuk Rektor PTN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Syarat Sekolah Diizinkan Tarik Uang SPP
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad