jpnn.com - BOGOR – Seorang guru ngaji Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ikhlas berinisial MAF, 28, ditangkap aparat Polres Bogor karena diduga mencabuli 14 anak didiknya. Guru agama ini diamankan setelah orang tua murid melaporkan kasus tersebut kepada aparat polisi, Senin (4/8) pagi.
Ke 14 korban yang dicabuli adalah berinisial AL, 13, AG, 11, RK, 11, PB, 11, AI, 12, JL, 12, PT, 11, AS, 14, AW, 15, DV, 13, RP, 14, ADS, 16, DPI, 12, APH, 14. Mereka dicabuli di kamar mandi pada malam hari dengan iming-iming akan diberikan nilai bagus.
BACA JUGA: Tiga Teroris Kabur Diyakini Kembali Lancarkan Aksi
Menurut sumber INDOPOS (Grup JPNN) di kepolisian, aksi pencabulan yang dilakukan MAF kepada anak didiknya itu, terjadi Kamis, (31/7) malam sekitar pukul 23.00. Kemudian aksi tersebut terus berlangsung sampai Minggu (03/8) kemarin.
Mereka dicabuli di dalam kamar tidur pada malam hari secara bergantian. Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengurut korban dan selanjutnya membujuk para korbannya menuruti keinginan tersebut. Merasa dilecehkan, salah satu korban AL menceritakan hal tersebut ke orang tuanya. Selanjutnya kasus tersebut pun dilaporkan ke polisi.
BACA JUGA: Oknum Guru Ngaji Sodomi 14 Bocah
Anissa, 48, salah satu orang tua korban mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah anaknya AL menceritakan perihal yang menimpa dirinya dilakukan oleh guru Ponpesnya. Mendengar cerita tersebut, Anissa bak disambar petir karena tidak menyangka anaknya menjadi korban pelecehan seksual guru agama.
”Anak saya diancan jika tidak mau menuruti keinginan MAF. Sempat digesek-gesek kemaluannya ke punggung dan dubur sampai keluar sperma. Saya langsung lapor polisi biar pelaku ditangkap. MAF memang guru mengaji di Ponpes tempat anak saya bersekolah,” katanya kepada INDOPOS, saat ditemui di Polres Bogor, kemarin.
BACA JUGA: Jaksa dan Polisi Pesta Sabu
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Didik Purwanto mengatakan, bahwa dari hasil penyidikan sementara pihaknya mendapati aksi pencabulan yang dilakukan MAF terjadi pada 14 siswa Ponpes Al Ikhlas tersebut. Dari penuturan para korban diketahui aksi cabul guru ngaji itu dilakukan dengan cara mengancam korban agar tidak teriak dan nilai akan bagus.
”Saat melakukan aksi pelaku mengancam korban tidak berteriak. Sekarang ini baru 14 siswa yang kami mintai keterangan dan melapor ke kami. Hasil visum yang kami lakukan ada beberapa luka dibagian anus korban akibat gesekan benda tumpul,” kata Didik kepada INDOPOS.
Dari keterangan pelaku, Didik menambahkan, bahwa ke 14 anak tersebut mendapatkan perlakuan yang sama (pencabulan) dalam kurun waktu berlainan dalam beberapa bulan terakhir di ponpes tersebut. Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan karena pelaku merasa tertarik bersentuhan dan bercumbu dengan anak dibawah umur.
Apalagi, selama ini pelaku tidak pernah berkenalan atau memiliki teman perempuan. ”Pelaku masih kami periksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kami masih mendalami kasus ini, belum tahu apakah ada penambahan korban atau tidak,”ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Lanjut Didik, pihaknya mengganjar MAF dengan pasal pasal 81 dan 82, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Di depan penyidik, pelaku, Muhammad Afud Fahmi mengaku, jika aksi itu dilakukan lantaran tidak kuat melihat kemolekan anak didiknya yang mayoritas laki-laki tersebut. Ditambah, selama ini dirinya pun tidak pernah menjalin hubungan dengan wanita.
Dan karena itu pula cabul tersebut dilakukan pada malam hari kepada belasan santri ponpes tempatnya mengajar. ”Habis saya tidak bisa lampiaskan nafsu sama yang lain. Saya khilaf dan menyesal dengan kejadian ini. Tetapi sekali lagi saya tidak pernah memaksa mereka ataupun mengancam para siswa,” singkatnya. (cok)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPG Cantik Dibunuh Penjual Obat Herbal
Redaktur : Tim Redaksi