Jaksa dan Polisi Pesta Sabu

Senin, 04 Agustus 2014 – 09:20 WIB

jpnn.com - BANYUMAS -- Lagi-lagi aparat hukum melanggar hukum. Oknum jaksa dan polisi di Banyumas Jawa Tengah malah pesta sabu. Polres Banyumas pun menggerebeknya.

Juga ditangkap seorang warga Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas yang rumahnya dijadikan sebagai lokasi pesta narkoba.

BACA JUGA: SPG Cantik Dibunuh Penjual Obat Herbal

Ketiga tersangka, yakni oknum jaksa berinisial Sud (48), oknum polisi berinisial Ags (40), dan seorang warga berinisial Mar (39) hanyalah pengguna sabu. Saat ini Polres Banyumas terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu pemasok sabu. Ketiga tersangka saat ini juga sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kasusnya masih dalam pengembangan. Kami masih memburu pemasok sabu yang berinisial SDM," kata Kapolres Banyumas AKBP Dwiyono kepada wartawan, Minggu (3/8).

BACA JUGA: Ditabrak Korban, 2 Penjambret Nyaris Dibakar Massa

Dia menjelaskan, pihaknya tetap akan mengikuti aturan hukum yang berlaku meskipun anggotanya sendiri yang terlibat dalam kasus tersebut. "Ya yang terlibat akan tetap mengikuti hukum yang berlaku," ujarnya.

Dari informasi yang dikumpulkan, Sud dan Ags ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Banyumas pada Kamis (31/7) malam saat berpesta sabu di rumah Mar, Desa Sudagaran, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA: Kesal Pacarnya Digoda, Keroyok Juru Parkir Hingga Tewas

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu paket sabu yang dibeli oleh Mar dari luar kota seharga Rp 600 ribu menggunakan uang yang dikumpulkan oleh ketiga tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka Sud merupakan oknum jaksa yang dimutasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mulai 1 Agustus 2014. Sedangkan Ags merupakan oknum polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Kepolisian Sektor Kalibagor, Banyumas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dot)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditinggal 5 Menit, Kamar Indekos Disatroni Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler