Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri

Jumat, 22 November 2024 – 11:47 WIB
Guru PPPK di Karanganyar, Suharmini makin nelangsa. Dia merasa keadilan tidak berpihak kepada putrinya, bocah enam tahun yang diduga diperkosa ayah kandungnya sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024. Foto dok. Suharmini for JPNN

jpnn.com, KARANGANYAR - Guru PPPK di Karanganyar, Suharmini makin nelangsa. Dia merasa keadilan tidak berpihak kepada putrinya, bocah enam tahun yang diduga diperkosa ayah kandungnya sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024.

'Kenapa ya, pemerkosa anak saya belum juga ditangkap. Dia masih wara-wiri saja," kata guru Suharmini kepada JPNN, Jumat (22/11).

BACA JUGA: Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat

Dia mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses pencarian keadilan terhadap putrinya --disebut saja namanya Lily--. Pertama, hasil visum bukti pemerkosaan putrinya tidak bisa dilihat. Padahal, visum yang dilakukan pada 13 November 2024 itu dibayar oleh guru Suharmini.

Dia menceritakan visum dilaksanakan di RSUD Karanganyar. Saat itu dia mendampingi putrinya yang berusia 6 tahun dengan dikawal Komnas Perlindungan Anak.

BACA JUGA: Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak

"Komnas Perlindungan Anak mengajukan permintaan visum dan yang bayar kami 180 ribu rupiah. Namun, sampai sekarang kami tidak tahu hasilnya seperti apa," kata Suharmini.

Guru PPPK di SD Negeri 2 Gaum Tasikmadu Karanganyar Solo ini menceritakan sudah mencoba meminta hasil visum anaknya. Sayangnya tidak diberikan dengan alasan yang berhak melihat hanya Komnas Perlindungan Anak dan Polres Karanganyar.

BACA JUGA: Terdakwa Pemerkosa Anak Kandung Divonis 20 Tahun Penjara, Istrinya Histeris Tak Terima

Memang kata Suharmini, setelah membuat visum pada 13 November, dia melapor kepada polisi. Namun dia menyesalkan hingga saat ini pelaku pemerkosaan terhadap anaknya belum juga ditangkap.

"Ada apakah ini, kok sampai saat ini pelakunya masih berkeliaran. Saya butuh keadilan putri saya," ujarnya.

Kedua, saat pemeriksaan kepada putrinya pada 18 November, ada pernyataan dari Kepolisian Karanganyar yang dinilainya lebih membela pelaku.

Guru PPPK ini merasa janggal mengapa polisi malah memikirkan masa depan pemerkosa, bukan putrinya.

"Lah aneh, kok saya diminta berpikir bagaimana nasib mantan suami saya. Wong sudah tue kok, anak saya masih kecil dan seharusnya dipikir bagaimana nasibnya kelak," tuturnya.

Ketiga, guru Suharmini merasa mendapatkan penekanan dari sejumlah pihak agar kasus pemerkosaan putrinya tidak diangkat ke permukaan dengan berbagai alasan yang dinilainya tidak masuk akal.

Dia merasa kasus pemerkosaan kepada anaknya tidak diproses cepat. Dia juga khawatir kasus ini akan tenggelam sehingga pelakunya bisa wara-wiri.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah dan Kapolri turun tangan agar putrinya mendapatkan keadilan.

Sebagai pengingat, bocah berusia 6 tahun sebut saja Lily menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan ayah kandungnya sendiri 

Suharmini, ibu dari Ly menceritakan anaknya Lily mengalami pemerkosaan sejak Agustus hingga 23 Oktober 2024.

"Saya baru tahu putri saya diperkosa ayah kandungnya pada 23 Oktober, padahal anak saya sudah mengeluh sakit sejak Agustus 2024," kata Guru Suharmini kepada JPNN, Sabtu (16/11).

Dia mengaku menyesal sekali mengabaikan keluhan anaknya sejak Agustus lalu itu. Guru honorer yang lulus ASN PPPK 2023 ini pikir anaknya hanya sakit biasa.

Sampai pada puncaknya 23 Oktober itu saat anaknya pulang sekolah menangis dan mengeluh sakit ketika buang air kecil.

"Ketika saya cek ternyata kemaluan anak saya berdarah dan ada luka serta sudah robek. Saya syok sekali," ujarnya sambil meratap.

Dia menyesal karena mengabaikan keluhan anaknya dan tidak pernah menyangka pelakunya adalah mantan suaminya sendiri berinisial JU. 

Menurut Suharmini, JU itu memiliki kelainan seksual, tetapi dia tidak menyangka akan setega itu merudapaksa anak kandungnya.

Atas perilaku bejat mantan suaminya, Suharmini mengaku sudah melaporkan kasus pemerkosaan tersebut kepada Polres Karanganyar Solo pada 13 November 2024.

"Saya berharap putri saya mendapatkan keadilan dan hukum ditegakan sehingga proses hukum berjalan lancar supaya pelaku dan semua yang terlibat ditangkap dihukum seberat-beratnya," tutur Suharmini.

Dia mengaku selama proses pelaporan ini didampingi Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan. Misinya saat ini hanya satu, putrinya mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum paling berat karena sudah merusak masa depannya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler