jpnn.com - BREBES - Darkem binti Darno (48), akhirnya diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Brebes setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Darkem, diketahui merupakan otak tindak pembunuhan terhadap suaminya sendiri Bambang Purwo Mei Hartanto (56), warga Dukuh Karangjati Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu pada Jumat (7/3) lalu.
BACA JUGA: Tim Sukses Ngamuk, Ikat Istri Kolega
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Dra Lutfiatul Latifah ditemui Radar mengatakan, saat ini Darkem binti Darno sudah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Brebes.
“Kalau vonis pengadilan memutuskan Darkem bersalah, baru pemberhentian secara permanen akan diproses,” katanya.
BACA JUGA: Puting Beliung Hantam 34 Rumah di Subang
Tapi untuk prosesnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengingat yang bersangkutan sebelumnya merupakan pegawai dengan golongan IV/A.
Meski telah diberhentikan sementara, namun sampai dengan ini yang bersangkutan masih memiliki hak gaji dari pemerintah. Untuk jumlahnya sendiri, lanjut dia, sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 1966 Pasal 4 Ayat 1(b), gaji yang didapat hanya 75 persen dari gaji pokok yang biasanya diterima.
BACA JUGA: Ditinggal Anak, Kakek 89 Tahun Gantung Diri
Seperti diketahui, Darkem yang merupakan guru SD ini terlibat dalam pembunuhan suaminya sendiri pada awal bulan Maret 2014 lalu. Kasusnya terbongkar setelah pihak kepolisian menemukan jasad korban di Jembatan Sungai Bisjajar, Jalan Lumbir-Karangpucung, Kabupaten Banyumas.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian menyebutkan, tindak pembunuhan itu dilatar belakangi sikap kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak pernah memberikan nafkah selama 25 tahun pernikahannya.(har)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Penghitungan Suara Ulang, Kantor Lurah Dikepung
Redaktur : Tim Redaksi