Guru TK Diancam Debt Collector, Ketua DPD RI Bereaksi Begini

Selasa, 18 Mei 2021 – 18:22 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD RI.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, sangat prihatin dengan peristiwa yang menimpa seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, yang terlilit utang dengan 24 pinjaman online (pinjol).

Guru tersebut diketahui meminjam uang untuk membayar kuliah S1.

BACA JUGA: Jangan Asal Lakukan Pinjaman Online, ini 5 Kiat dari Gopinjol.com

Sang guru diduga mendapat teror dan ancaman kekerasan.

LaNyalla meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menutup jasa pinjaman online ilegal untuk menghindari banyak korban.

BACA JUGA: Ini 4 Cara agar Pinjaman Online Lebih Cepat Lunas

"Kasus yang menimpa Guru TK asal Sukun, Kota Malang, menjadi cermin jahatnya pinjaman online dalam menyelesaikan kasus. Mereka menggunakan debt collector dan mengintimidasi korban karena terlilit utang. Ini merupakan satu contoh dari ribuan korban lintah darat pinjol," tutur LaNyalla dalam keterangan resminya, Selasa (18/5).

LaNyalla miris sebab sang guru justru diberhentikan dari pekerjaannya. Padahal, kata dia, sang guru ini harus meningkatkan kapasitasnya dengan menempuh pendidikan S1 sebagai syarat mengajar TK di tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Erick Thohir Pecat Direksi KFD, LaNyalla Minta Kasus Antigen Bekas Diusut Tuntas

"Bukannya dibantu, dia malah dipecat. Seharusnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian. Sebab, bukan rahasia lagi jika kita sebut gaji guru honor itu sangat jauh dari cukup, apalagi untuk membayar kuliah," katanya.

Kondisi inilah, kata LaNyalla, kerap dimanfaatkan pinjaman online untuk menjerat korban.

Oleh karena itu, dia meminta OJK harus bisa bergerak lebih cepat untuk memberantas lembaga-lembaga keuangan dengan dalih memberikan kemudahan pinjaman.

"Karena mereka sebenarnya tidak memberi kemudahan, mereka adalah rentenir yang memeras korban dengan bunga hingga 100 persen," ujarnya.

Oleh karena itu, senator asal Jawa Timur ini meminta OJK melacak dan menghentikan semua aktivitas lembaga keuangan ilegal, seperti pinjol, fintech, koperasi simpan pinjam, dan lembaga-lembaga sejenis yang sangat marak dan lepas dari kontrol OJK.

"Kami akan terus memantau tindakan OJK sampai aktivitas rentenir jenis ini ditutup dan dipidanakan," katanya. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   guru   guru TK   pinjaman online   Utang  

Terpopuler