Ilir Timur II - Kasus pembunuhan terhadap Siti Aisyah (22), seorang guru TK (taman kanak-kanak), berhasil diungkap Tim Reskrim Polsekta Ilir Timur (IT) IIPembunuhan dengan sakit hati itu terbongkar setelah dilakukan rekonstruksi di kontrakan korban, di Jalan Sersan Zaini, RT 30/12, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan IT II, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan
BACA JUGA: Upal Marak Jelang Lebaran
Dalam rekontruksi itu, polisi menghadirkan tersangka Wawan Kurniawan alias Kaweng (23), warga Jalan Desa Pamalayang, RT 17/05, Kelurahan Ciamis Banjar, Kecamatan Cejinjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat
BACA JUGA: Pelajar Setubuhi Pacar di Samping Warnet
Dari reka ulang itu, diketahui kalau tersangka tega menghabisi nyawa korban, karena jengkel semataDalam rekontruksi, tersangka mengaku sudah setengah tahun berada di Palembang, tanpa pekerjaan
BACA JUGA: Sikat Laptop, Residivis Dihajar Warga
Bahkan, tersangka mengaku membunuh korban, Minggu (18/07), sekitar pukul 05.00 WIB, usai keduanya menjalani salat subuh berjamaahTersangka menjerat leher korban dengan saputangan korbanNamun, korban teriak, kalau main-main jangan kelewatanKemudian, tersangka langsung mencekik leher korban, hingga tewas.
Usai menghabisi korban, tersangka langsung mengikat kedua kaki korban dengan posisi tertelungkupUntuk menghilangkan jejak dan barang bukti, semua barang korban berupa notebook, kamera casio, Hp Nokia, cincin emas, uang Rp 400 ribu dan sepeda motor Yamaha Mio silver korban dibawa lari tersangka.
Usai mengunci pintu kontrakan dari luar, tersangka langsung menuju salah satu bus AKAP di Jalan Veteran, untuk pulang kampungUntungnya, keberadaan dan identitas tersangka diketahui, setelah polisi memintai keterangan keluarga korban dan suami korban bernama Casra Wijaya (27).
Kapolsekta IT II Kompol M Nuzuar SH, didampingi Kanitreskrim Iptu Hanys Pamungkas Subandrio ST SH, mengatakan kalau rekontruksi dilakukan, untuk melengkapi berkas perkara kasusnyamotif pembunuhan, karena kekesalan tersangka terhadap korban selama setengah tahun di Palembang, setelah selalu dihalangi untuk pulang kampung.
‘’Sebenarnya tidak ada rencana pembunuhan itu, namun kejadian hanya spontanitasSebelum membunuh korban, keduanya sempat ribut mulut, mengenai rencana tersangka pulang kampungAlasan tersangka, karena selama di Palembang, dirinya tak memiliki pekerjaanBahkan, biaya kontrakan dan keperluan sehari-hari dirinya dijamin oleh korban,” jelas Nuzuar.
Dilanjutkan Nuzuar, antara korban dan tersangka itu sudah lima tahun menjalin hubungan cinta atau sejak sekolah SMK‘’Mereka ini saling cinta, namun tak direstui orangtua korbanBahkan, saat korban dijodohkan dengan suaminya itu, tersangka sempat hadir di pernikahan serta melihat korban menangisKorban yang tak kerasan menikah selama setahun ini, meminta tersangka untuk datang ke Palembang,” lanjutnya.
Dikatakan Nuzuar, selama enam bulan terakhir, korban selalu mencari alasan untuk bertemu tersangka di kontrakan‘’Awalnya suami korban tak tahu kalau korban kerap menemui tersangka di kontrakan yang ada di TKPSuami korban hanya tahu kalau korban punya kegiatan di luarNamun lama kelamaan, perbuatan keduanya diketahui suaminya,” katanya.
Ditambahkan Nuzuar, tersangka tangkap di rumahnya di Provinsi Jabar‘’Penangkapan berkat kerjasama anggotanya dengan Polsek Ciamis, hingga tersangka dapat dibawa ke PalembangKarena perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang curas yang menyebabkan kematian pada korbanAncaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya(adi/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirip Gayus, Tersangka Pembunuhan Keluyuran
Redaktur : Tim Redaksi