Guru yang Dianiaya Murid Sudah Memberi Maaf, Minta Pelaku Dihukum Ringan

Senin, 26 September 2022 – 15:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

jpnn.com - KUPANG - Theresia Afrinsia Darna (53), seorang guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dianiaya muridnya berinisial SJD.

Theresia diduga dianiaya saat sedang mengajar di sekolah. 

BACA JUGA: Dua Guru PNS Disekap dan Dianiaya Perampok

Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang telah menganiayanya, yang berujung pada tulang hidung patah, memar di pipi serta di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatannya.

Theresia meminta supaya pelaku diberi hukuman yang ringan.

BACA JUGA: Polda Riau Garap 6 Saksi Atas Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Polwan

"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," kata Theresia di Kupang, Senin (26/9). 

Theresia yang berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika nanti dibawa sampai ke meja sidang.

BACA JUGA: Tersangka Penganiayaan, Ibunya Oknum Polwan Brigadir IR Tak Ditahan Polisi

“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” ungkap Theresia. 

Dirinya tak ingin mencabut laporan polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka. Sehingga bisa memberikan efek jera, tidak hanya bagi RJD, tetapi juga bagi siswa lain di sekolah lainnya.

Theresia yang sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9) tersebut mengaku masih trauma dengan perbuatan RJD kepada dirinya.

Namun, Theresia sebagai guru mengaku harus tetap masuk, karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester. Murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.

Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima melalui laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Sektor Kelapa Lima, Rabu (21/9).

Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran sosiologi. 

Saat korban sementara menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar. 

Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.

Korban kemudian menegur pelaku. Namun, pelaku tidak terima saat ditegur. Lalu, pelaku emosi dan menganiaya korban. 

Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah Theresia.

Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah. 

Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.

“Namun tidak ditahan di sel karena tersangka masih dibawah umur,” kata Rishian Krisna B. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler