"Selaku saksi pelapor, Gus Dur tadi telah memenuhi panggilan Mabes Polri guna memberikan keterangan berkaitan tindakan keduanya melakukan pemalsuan surat-surat yang mengatasnamakan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)," kata Ibrani SH selaku Kuasa Hukum Dewan Syuro PKB, di Mabes Polri, Selasa (16/9).Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, menurut Gus Dur, terlalu lancang.
Bukti-bukti telah terjadi pemalsuan yang dilakukan Muhaimin dan Lukman Edy antara surat yang dibuat Muhaimin kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan penggantian sejumlah Dewan Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang PKB di seluruh Indonesia.
"Muhaimin hanyalah Ketua Dewan Tanfidz PKBBukan Ketua Umum.
Yang berkuasa penuh di PKB adalah Dewan Syuro yang diketuai oleh Gus Dur
BACA JUGA: FPI ingin Cekal Ahmadiyah Naik Haji
Bukan MuhaiminMenurut Ibrani, tindakan Muhaimin dan Lukman wujud nyata pemalsuan intelektual sehingga Menteri Hukum dan Ham (Menkum Ham) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tertipu dan memberikan SK pengakuan kepada Muhaimin.
Selain memberikan keterangan sebagai saksi pelapor, Gus Dur juga menyampaikan sistem dan mekanisme PKB ke Mabes Polri
BACA JUGA: Caleg PDS Harus Pembekalan
"Muhaimin bukan ketua umum, tetapi ketua Dewan Tanfidz yang melaksanakan kebijakan dari Ketua Dewan Syuro PKBBACA JUGA: Zakat Maut Harus Diinvestigasi !
(Fas)BACA ARTIKEL LAINNYA... Putra Syaikon Resmi Tersangka
Redaktur : Tim Redaksi