Gus Halim Dukung Masa Jabatan Kades jadi 10 Tahun, Alasannya Menarik Disimak

Kamis, 19 Mei 2022 – 22:27 WIB
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim. Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung wacana penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 10 tahun.

Hal ini demi menekan peluang konflik horizontal yang muncul saat pemilihan kepala desa (pilkades).

BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Eks Kades Tersangka Korupsi Sempat menjadi Pedagang di Bekasi

"Kenapa sepuluh tahun, supaya tidak terlalu sering dinamika yang cukup keras terjadi di desa," kata Gus Halim yang akrab disapa saat menjadi pembicara dalam "Minister Lecture: Pembangunan Desa Berkelanjutan dan Kebangkitan Trans Modern untuk Kemajuan Bangsa" di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (19/5).

Menurutnya, menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan di pilkades jauh lebih sulit dan lebih lama dibandingkan pemilihan kepala daerah, baik wali kota atau bupati.

BACA JUGA: Mendagri Diminta Hukum Kepala Desa Pendukung Pak Jokowi

"Bisa kita lihat saat pilkades, betapa ramainya tempat pemungutan suara pada jam-jam penghitungan suara," bebernya.

Gus Halim menambahkan wacana penambahan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi 10 tahun itu sebelumnya disuarakan oleh kalangan kades sendiri.

BACA JUGA: Gus Halim: Desa Tetap Jadi Penyangga Ekonomi Nasional Pascapandemi

"Gagasan yang disampaikan oleh teman-teman kepala desa yang sangat rasional, dan kami mendukung," terangnya.

Meski perlu diperpanjang 10 tahun, menurut dia, masing-masing kades nantinya hanya memiliki kesempatan memimpin maksimal dua periode.

Namun, Gus Halim mempersilakan apabila muncul pandangan berbeda terkait lama masa jabatan kepala desa dan menilai 10 tahun terlalu lama.

"Silakan saja itu menjadi wacana diskusi kita," pungkasnya. (jpnn/antara)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler