Mendagri Diminta Hukum Kepala Desa Pendukung Pak Jokowi

Selasa, 05 April 2022 – 23:45 WIB
Mendagri Tito Karnavian bicara e-voting. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk 3 periode.

Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Silatnas APDESI Gaungkan Presiden 3 Periode, Menteri Tito Dituntut Bertindak

"Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode," ujar Lukman.

Politikus PKB ini mengatakan para aparat desa yang terlibat dalam acara tersebut lantaran hal itu bertentangan dengan UU.

BACA JUGA: Ada Aksi Dukung Presiden 3 Periode, Mendagri Diminta Segera Bertindak

"Satu itu menyalahi UU, kedua itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," kata Luqman.

Kritik juga dilayangkan wakil fraksi PAN di Komisi II, yakni Guspardi Gaus.

BACA JUGA: Mendagri Bantah Acara ini Ajang Deklarasi Presiden 3 Periode

Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas APDESI.

Guspardi menegaskan meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, pernyataan dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.

"Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina sebagaimana dikatakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri," kata Guspardi Gaus.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko juga dicecar oleh Komisi II perihal wacana deklarasi Jokowi 3 periode oleh APDESI.

Hal disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4).

Para anggota Komisi II mempertanyakan upaya anak buah Presiden Jokowi itu dalam memantau isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode tidak Bisa Disanksi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler