Gus Iful Mengaku Hatinya Getir

Jumat, 05 Desember 2008 – 21:20 WIB
JAKARTA - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Syaefullah Yusuf menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang pilkada Jatim di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang, sangat mengecewakan dirinyaMenurutnya, majelis konstitusi MK telah melampauai kewenangannya

BACA JUGA: Golkar Usul Gubernur Dipilih DPRD Lagi

Paling jauh, kewenangan MK hanya memutuskan penghitungan suara ulang.
 
"MK melampauai kewenangannya
Tapi ini tetap harus diterima," ujar pasangan Soekarwo itu dalam diskusi di ruang wartawan DPR, Jumat (5/12)

BACA JUGA: Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan

Dalam kesempatan yang sama, dia memberikan penjelasan mengenai adanya surat kontrak politik antara Soekarwo dengan para kepala desa yang dijanjikan akan ada alokasi anggaran yang cukup besar bila pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf menang.
 
Menurut Syaifullah, saat di persidangan di MK pihaknya tidak memberikan bantahan mengenai hal itu lantaran diberi masukan oleh tim penasehat hukumnya
"Menurut penasehat hukum, karena hal itu tidak terkait dengan materi sengketa pilkada yang mestinya hanya terkait hasil penghitungan suara, maka tak usah ditanggapi," ujarnya.
 
Syaifullah mengaku, dirinya baru mengetahui persoalan itu pada saat di persidangan di MK

BACA JUGA: Coblos Ulang Pilgub Jatim Butuh Rp 15 Miliar

"Saya juga sudah tanya Pakde Karwo, katanya nggak ada itu," ucapnyaMengenai pengakuan salah seorang saksi yang mengaku mencoblos sendiri 200 kartu suara, Syaifullah dan anggota tim suksesnya pun tak mengenal orang tersebutDia lantas mengaku sangat kecewa"Getir banget," ucapnya serius.
 
Sementara, pengamat politik J Kristiadi mengatakan, dalam memutuskan sengketa, majelis hakim MK memang sudah seharusnya tidak memikirkan implikasi-implikasi dari putusan yang bakal dikeluarkanKalau ada implikasi, itu urusan pemerintah.
 
Lebih lanjut Kristiadi menjelaskan, majelis hakim MK harus steril dari urusan-urusan politik"Hakim MK lebih baik seperti begawan atau pertapa, yang tak terkontaminasi kepentingan politikMemberikan keterangan pers pun tak perlu karena bisa terbawa arus perdebatan publikHakim MK harus menyepi," ujar KristiadiDia menyarankan agar ada institusi yang secara khusus melakukan pengawasan ke MK(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota ke LN, Pleno KPU Mandek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler