BACA JUGA: Golkar Usul Gubernur Dipilih DPRD Lagi
Paling jauh, kewenangan MK hanya memutuskan penghitungan suara ulang."MK melampauai kewenangannya
BACA JUGA: Coblos Ulang Pilkada Jatim Rawan Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, dia memberikan penjelasan mengenai adanya surat kontrak politik antara Soekarwo dengan para kepala desa yang dijanjikan akan ada alokasi anggaran yang cukup besar bila pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf menang.Menurut Syaifullah, saat di persidangan di MK pihaknya tidak memberikan bantahan mengenai hal itu lantaran diberi masukan oleh tim penasehat hukumnya
Syaifullah mengaku, dirinya baru mengetahui persoalan itu pada saat di persidangan di MK
BACA JUGA: Coblos Ulang Pilgub Jatim Butuh Rp 15 Miliar
"Saya juga sudah tanya Pakde Karwo, katanya nggak ada itu," ucapnyaMengenai pengakuan salah seorang saksi yang mengaku mencoblos sendiri 200 kartu suara, Syaifullah dan anggota tim suksesnya pun tak mengenal orang tersebutDia lantas mengaku sangat kecewa"Getir banget," ucapnya serius.Sementara, pengamat politik J Kristiadi mengatakan, dalam memutuskan sengketa, majelis hakim MK memang sudah seharusnya tidak memikirkan implikasi-implikasi dari putusan yang bakal dikeluarkanKalau ada implikasi, itu urusan pemerintah.
Lebih lanjut Kristiadi menjelaskan, majelis hakim MK harus steril dari urusan-urusan politik"Hakim MK lebih baik seperti begawan atau pertapa, yang tak terkontaminasi kepentingan politikMemberikan keterangan pers pun tak perlu karena bisa terbawa arus perdebatan publikHakim MK harus menyepi," ujar KristiadiDia menyarankan agar ada institusi yang secara khusus melakukan pengawasan ke MK(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota ke LN, Pleno KPU Mandek
Redaktur : Tim Redaksi