jpnn.com, SURABAYA - Seluruh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim harus memperbaiki berkas persyaratan calon.
Dari empat bakal calon, Emil Elistiano Dardak yang sedikit perbaikan dan Puti Guntur Soekarno yang terbanyak.
BACA JUGA: Mahar Politik Sama dengan Memojokkan Islam
Ketua KPUD Jatim Eko Sasmito mengatakan, masing-masing bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jatim harus segera melengkapi dan memperbaiki beberapa persyaratan.
"Semua bakal calon masih memiliki berkas yang harus diperbaiki," ujar Eko seusai menjalani rapat pleno terbuka di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis, Surabaya, Rabu (17/1).
BACA JUGA: Jokowi Pengin Khofifah Konsentrasi Pilgub Jatim
Dia melanjutkan, pihaknya memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan tersebut dimulai pada 18-20 Januari.
Setelah itu, barulah dilakukan penelitian kembali pada 27 Januari terhadap berkas itu. Eko pun berharap semua bakal calon bisa dengan cepat melengkapi semua persyaratan agar tidak mengganggu proses penetapan yang dijadwalkan tanggal 12 Februari 2018.
BACA JUGA: Khofifah Gandeng Seniman dan Budayawan
“Proses perbaikan ini proses perbaikan yang pertama dan terakhir, jadi tidak ada proses perbaikan lagi. kalau ada kekurangan (lagi) tidak bisa diperbaiki,” ungkapnya.
Sedangkan untuk tes kesehatan, Eko menyatakan kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim memenuhi syarat dan mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Keputusan ini bersifat mutlak sesuai dengan Peraturan KPU dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang oleh pihak lain.
“Selanjutnya, untuk dokumen dari hasil pemeriksaan kesehatan kami sampaikan ke tim pemenangan atau yang mewakili hari ini juga,” tuturnya.
Di tempat yang sama Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menambahkan, ada beberapa berkas yang mengalami ketidaksamaan nama.
Semisal, untuk Khofifah Indar Parawansa, nama di KTP dan ijazah tidak sama. Hal yang sama juga terjadi pada pasangannya Emil Elistianto Dardak.
"Di ijazah nama tercantum nama Chofifah, sedangkan di KTP, Khofifah Indar Parawansa. Lalu untuk Emil, di ijazah tidak tertulis Dardak, di KTP ada," kata Aang.
Ketidakcocokan nama juga terjadi pada Saifullah Yusuf. Nama di KTP Saifullah tetapi di ijazah atas nama Saifullah Yusuf.
Kalau Puti syarat ijazah minimalnya yaitu SMA memang belum diserahkan. "Tapi sudah dilampiri penetapan pengadilan, mungkin besok akan diserahkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua tim pemenangan pasangan Khofifah-Emil Roziqi mengaku semua berkas syarat calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, sebenarnya sudah disiapkan. Tetapi karena masa perbaikan berkas baru besok bisa diserahkan. Pihaknya optimis sudah tidak ada persoalan terkait syarat calon.
Terkait nama Chofifah yang tak sesuai dengan ijazah dan dipersoalkan Bawaslu Jatim, mantan Kakanwil Depag Jatim ini menyebutkan, pihaknya sudah memiliki surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2003.
"Nama Chofifah berubah menjadi Khofifah Indar Parawansa karena Indar Parawansa adalah nama suami Khofifah," tuturnya Roziqi.
Hal senada juga diungkapkan Liaison Officer (LO) pasangan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno, M Wahyu Hakim.
Dia mengatakan semua kekuarangan berkas syarat calon baik Gus Ipul maupun Mbak Puti sudah disiapkan dan akan segera diserahkan ke KPU Jatim sesuai jadwal perbaikan.
"Semua sudah siap ini. Ada di dalam sini, tinggal diserahkan. Tapi karena tidak boleh sekarang, ya besok kami serahkan. Termasuk surat pengunduran diri Puti," tandas Hakim sembari menunjukkan sebuah map yang diisi berkas perbaikan. (bae/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Ipul Gandeng Mbak Puti, Khofifah: Coblos Jilbab Putih!
Redaktur & Reporter : Soetomo