Gus Ipul Rp 1,7 Miliar, Khofifah Rp 200 Juta

Selasa, 20 Februari 2018 – 06:56 WIB
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memutuskan batasan dana kampanye Rp 494 milliar. Besaran ini naik dari tawaran pertama Rp 416 milliar.

Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, batasan total dana kampanye tersebut merupakan kesepakatan antara KPU bersama dengan pasangan calon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

BACA JUGA: Kagum Bordiran Malang, Puti Bergairah Pacu Ekonomi Perempuan

Dari jumlah itu, laporan yang telah masuk kepada komisi pencoblosan masih belum menyentuh separuhnya.

“Sudah disetorkan (dana awal kampanye masing-masing calon,Red). Kami umumkan di website KPU Jatim,” ujar Eko, Senin (19/2).

BACA JUGA: KPU Usul Dana Kampanye Pilkada Deliserdang Rp 12 Miliar

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, telah menyetorkan Rp 200 juta.

Dalam laporan itu, dana tersebut berasal dari pasangan calon. Sedangkan gabungan partai pengusung belum tercatat menyetorkan dana ke rekening mereka.

BACA JUGA: PDIP DKI Siap Turun Gunung Menangkan Gus Ipul-Puti

Sedangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno terdata Rp 1,7 milliar yang telah dilaporkan.

Jumlah tersebut berasal dari pasangan calon sejumlah Rp 1 milliar dan partai pengusung senilai Rp 700 juta.

“Itu awal dana kampanye. Nanti dia terima lagi dana. Mereka nanti dalam perjalanan kan ada sumbangan macam-macam itu masuk. Ada penggunaannya, setelah laporannya masuk semua. Baru dilaporkan dan diketahui berapa seluruh dana kampanye yang digunakan,” bebernya.

Sementara itu, komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro mengatakan, dalam masa kampanye nanti pihaknya telah membagi dua zona wilayah untuk kampanye Pilgub Jatim.

Masing-masing zona terdiri dari 19 Kabupaten kota. Zona 1 wilayah barat Jatim dan zona dua wilayah Timur.

"Pembagian zona ini mempertimbangkan wilayah geografis, sehingga akan memudahkan pasangan calon dalam melakukan kampanye," ujar Gogot, Senin (19/02).

Menurutnya, dalam zonasi kampanye tersebut masing-masing calon akan diberi waktu 64 hari dimasing masing zona. Serta 1 kali menggelar rapat umum.

Disetiap zona, pasangan calon hanya 1 kali melakukan kampanye. Dan dalam masa kampanye hanya dua kali menggelar rapat umum disetiap pembagian zona.

“Selebihnya terserah mau melakukan apa yang penting sesuai dengan aturan kampanye yang sudah ada," ungkapnya.

Dari data yang ada, dua zonasi tersebut, zona satu terdiri dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Ngawi, Madiun, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Mojokerto.

Sementara untuk zona dua terdiri dari Kabupaten Gresik, Sidoardjo, Pasuruan, Malang, Lumajang, Probolinggo, Bondowoso, Jember, Situbondo, Bamyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu dan Kota Surabaya.

“Pembagian zona itu agar masing-masing pasangan calon tidak bertabrakan dalam melakukan kampanye,” tandasnya. (bae/rud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler