Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar

Kamis, 15 Februari 2018 – 04:16 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar.

Dana tersebut bersumber dari sumbangan di luar APBD.

BACA JUGA: Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh

“Jika dana yang terkumpul lebih, akan dimasukkan ke kas negara,” kata Ketua KPU, Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (14/2).

Menurut Ucu, dana kampanye dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pasangan calon, lalu dana itu dilaporkan ke lembaganya sebelum pelaksanaan kampanye.

BACA JUGA: Laporan Dana Kampanye Bisa Bikin Paslon Didiskualifikasi

“Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga,” kata dia.

Sebab, menurut Ucu, alat peraga kampanye (APK) sudah ditanggung oleh lembaganya berikut titik pemasangan.

BACA JUGA: Jangan Sampai Pembagian Dapil Picu Konflik

Ucu mengungkapkan kalau masing-masing paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini di KPU Kota Bekasi.

“Besok kami akan lihat berapa dananya yang masuk,” kata dia.

Dijelaskannya, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye. Yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Laporannya ada 3 kali, awal, di tengah-tengah, dan di akhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal pelaporan ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan (LADK) pada 15 Februari 2018, penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018, pengumuman penerimaan (LPSDK) pada 21 April 2018.

Lemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Pilkada Kota Bekasi sendiri diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 yaitu inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, PAN, dan PKB. Sementara nomor urut 2 yaitu Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady yang diusung PKS dan Gerindra. (kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler