jpnn.com, LUBUKPAKAM - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang, mengusulkan dana kampanye Rp 12 miliar dalam pelaksanaan Pilkada Deliserdang 2018.
“Ini sekadar usulan, yang ditawarkan KPUD kepada paslon dan partai pendukung,” ungkap Ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay.
BACA JUGA: Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
Usulan itu disampaikan Timo pada rapat kerja terbuka antara KPUD dengan tim bapaslon, partai pendukung, Panwaslih, yang juga dihadiri pihak kepolisian serta awak media di Aula KPUD Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (13/2) malam.
Usulan angka Rp 12 miliar tersebut, merujuk perbandingan dengan daerah lain, dan melihat luas wilayah Kabupaten Deliserdang, serta kemampuan paslon.
BACA JUGA: Laporan Dana Kampanye Bisa Bikin Paslon Didiskualifikasi
Agar diketahui dengan jelas berapa angka dana kampanye paslon, maka KPUD Kabupaten Deliserdang akan memanggil kembali paslon dan partai pendukung, untuk menyepakatinya besarannya.
Timo juga mengatakan, jika nanti disepakati besaran dana kampanye tersebut, maka sumber-sumber pembiayaan dana kampanye harus diketahui KPUD Kabupaten Deliserdang melalui akuntan publik yang ditunjuk.
BACA JUGA: KPU Jatim Sodorkan Angka Rp 416 Miliar ke Pasangan Calon
“Bukan hanya sumbernya, jika dana kampanye berasal dari sumbangan, tetap akan dibatasi jumlahnya,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bagi paslon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, jika menerima sumbangan berasal dari perseorangan, maksimal Rp75 juta.
Sumbangan dari kelompok, maksimal Rp 750 juta, dan sumbangan dari badan hukum swasta maksimal Rp 750 juta. Demikian juga dari partai politik dan gabungan partai politik, bisa memberikan sumbangan kepada paslon, dibatasi maksimal Rp750 juta.
“Jika sumber dananya dari paslon sendiri, nilainya tak dibatasi. Tapi tidak boleh melampaui angka dana kampanye yang telah disepakati,” kata Timo.
Lebih lanjut Timo mengatakan, terkait besaran dana kampanye yang telah disepakati, paslon tidak boleh melebihinya. Bila ditemukan kelebihan dari dana yang disepakati, maka kelebihannya akan menjadi milik negara.
“Semua arus masuk neraca kas dana kampanye paslon akan dipantau oleh PPATK. Dan dana kampanye yang berlebih dari dana yang telah disepakati, akan disita negara menjadi pendapatan negera di luar pajak,” jelasnya.
Karena itu, tegas Timo, sejak awal informasi terkait pengunaan, sumber, serta batasan dana kampanye ini disosialisasikan kepada paslon, parpol pendukung, dan masyarakat luas. Tujuannya ke depan agar tidak terjadi kesalahan ketika pemberian sumbangan.
Anggota Komisioner KPUD Kabupaten Deliserdang Bidang Humas, Bobby Indra Prayoga menambahkan, pembatasan pengunaan dana kampanye diatur di PKPU No 13 Tahun 2016, dan PKPU No 5 Tahun 2017. Di sana semua telah diatur, mulai rekening khusus dana kampanye, sumber dana, dan besaran sumbangan. “Semua telah jelas di aturan KPUD tersebut,” katanya.
Terpisah, penghubung paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, Dedi Hasibuan menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan atau mengikuti anjuran KPUD Kabupaten Deliserdang, terkait batasan dana kampanye. “Masih didiskusikan dengan tim,” katanya.
Untuk menindaklanjuti dana kampanye tersebut, tim paslon Ashari Tambunan-Ali Yusuf Siregar, membuka rekening khusus dana kampanye. Rekening khusus itu, akan didaftarkan ke KPUD Kabupaten Deliserdang. Selain itu, pihaknya juga terbuka kepada masyarakat luas dalam menerima bantuan berupa sumbangan, berupa dana atau peralatan. Namun, semua sumbangan itu akan dicatat sesuai dengan peraturan yang ada. (btr/saz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Tegal Ditangkap KPK, Kasus Cari Modal Kampanye dengan Cara Haram
Redaktur & Reporter : Budi