jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid merasa terpanggil untuk ikut mengingatkan pemerintah untuk segera menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren.
“Saya minta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan dari UU Pesantren,” ujar Gus Jazil -sapaan Jazilul Fawaid, di Jakarta pada Minggu (11/10).
BACA JUGA: Bamsoet: Pernah Masuk Bui tak Membuat Ahmad Dhani Jera
Hal itu disampaikan Gus Jazil karena kehadiran UU Pesantren disambut dengan gembira oleh para kiai, santri, dan organisasi keagamaan Islam yang memiliki lembaga pendidikan tersebut.
Mereka senang dengan UU Pesantren karena pemerintah dan DPR memperhatikan keberadaan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka itu.
BACA JUGA: Berani Memaksa Jokowi Berubah Pikiran? Itu Bodoh dan Konyol
Namun demikian, sejak disahkan pada 15 Oktober 2019 hingga saat ini, UU Pesantren belum berdaya guna sehingga keberadaan pesantren tak kunjung terentaskan dari masalah yang selama ini membelitnya.
Masalah yang terjadi tak sebatas belum terbitkan aturan turunan berupa PP, namun yang lebih menyedihkan adalah Bantuan Operasional Pesantren (BOP) yang ada dalam RAPBN 2021 malah dihapus.
Menurut alumni PMII itu, UU Pesantren sudah diputuskan DPR setahun lalu. Seharusnya kehadiran UU itu segera dibarengi dengan pembuatan PP maupun Perpres sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
“Kita (DPR-red) sudah memutuskan undang-undang dengan penuh dinamika, eh begitu jadi undang-undang, malah mandek,” lanjut legislator dari Fraksi PKB ini.
Politikus asal Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini menekankan agar UU Pesantren harus secepatnya bisa memberikan manfaat sebagai bentuk Penghormatan dan menghargai peran kiai, santri, dan pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa.
"Kiai, santri, dan pesantren berjuang melahirkan republik ini”, tegas Gus Jazil.
Dia memberikan pengandaian, bila diwujudkan dalam bentuk saham dalam memerdekakan bangsa Indonesia, santri punya saham Seri A.
“Inilah yang perlu diperhatikan oleh pemerintah kepada pesantren yang dalam sejarah ikut memerdekakan republik ini,” sebut Gus Jazil.
Bila aturan di bawah undang-undang belum dibuat, kemudian BOP juga dalam APBN 2021, hal demikian pasti membuat para santri kecewa.
“Kalau santri kecewa enggak ada masalah, namun sebagai kekuatan yang mendirikan republik kok dikecewakan. Masak hanya Rp 2 triliun atau berapa, ini dianggap terlalu besar,” tambah waketum DPP PKB ini.(jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam