Gus Menteri Beberkan Alasan Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMDes

Kamis, 27 Mei 2021 – 17:33 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: dari Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2021 diterbitkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa langsung menjalankan usaha.

Peraturan itu merupakan entitas badan hukum sehingga BUMDes bisa menjalin kerja sama dengan badan hukum lain seperti PT, CV, dan Koperasi hingga melakukan pinjaman ke perbankan.

BACA JUGA: Mendes PDTT Sampaikan Pesan untuk BUMDes, Begini Isinya

PP 11/2021, kata Abdul Halim, merupakan upaya dan kesepahaman mengenai insentif retribusi dan perpajakan bagi BUMDes.

"Kalau jalan milik desa boleh dimintai retribusi, kalau itu jalan milik dan dikelola oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, ya, nggak boleh," kata pria yang akrab disapa Gus Menteri, Kamis (27/5).

BACA JUGA: RI Pengangguran Tetapi Punya Cukup Uang, Warga Curiga, Ternyata

BUMDes sebagai badan hukum tidak dapat dibubarkan, melainkan hanya boleh dihentikan kegiatan usahanya.

Penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas tidak serta merta dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

BACA JUGA: Mendes PDTT Klaim BUMDes Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

"Jika ada penyimpangan yang dilakukan oleh BUMDes harus diputuskan melalui musyawarah desa," ucap Gus Menteri.

Lebih lanjut, dengan adanya peraturan itu, BUMDesa dapat dibantu langsung atau melalui APBDesa, seperti yang sudah berjalan sebelum pengaturan tersebut.

Selain itu, Gus Menteri melanjutkan, Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPD harus bertransformasi menjadi BUMDesa untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pada aset masyarakat. (mcr9/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Modus Baru Begal Motor, Bagi-Bagi Masker, Polisi: Hati-Hati


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler