Gus Menteri Bergerak Cepat, Langsung Siapkan RPP BUM Desa

Selasa, 20 Oktober 2020 – 19:06 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (Gus Menteri) saat berbicara soal RPP BUM Desa, Selasa (20/10). Foto: Kemendes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bergerak cepat merespons hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo.

Saat ini, Kemendes PDTT tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Hal ini menyusul ditetapkannya BUM Desa sebagai badan hukum di dalam omnibus law UU Ciptaker.

BACA JUGA: Gus Menteri Ingatkan Kepala Desa Antisipasi Potensi Bencana Badai La Nina

 

Gus Menteri -panggilan Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa RPP BUM Desa tersebut semaksimal mungkin disusun sederhana dan mudah dipahami. Menurutnya, RPP tersebut akan secepatnya disampaikan kepada Presiden Jokowi.

BACA JUGA: Ferdinand Unggah Foto Jokowi Menunduk di Depan SBY, Pemimpin Akan Berganti

"Yang kita hadapi adalah masyarakat desa dengan berbagai kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia). Jadi kita (pemerintah-red) upayakan sedemikian rupa, sesederhana mungkin sehingga tidak membutuhkan dahi berkerut ketika membacanya," ujar Gus Menteri di Jakarta, Selasa (20/10).

 

BACA JUGA: Uang Pengganti yang Ditolak 15 Pemilik Lahan di KEK Mandalika Banyak Banget

Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini Menjelaskan bahwa Pasal 117 pada UU Ciptaker yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah beleid yang telah lama dinantikan oleh BUM Desa.

Pasalnya, UU tersebut akan memudahkan BUM Desa dalam menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, mengembangkan ekonomi, hingga mempermudah dalam memberikan pelayanan umum.

"Undang-undang Cipta Kerja merupakan bagian penting, karena memang ditunggu-tunggu pasal itu (Pasal 117)," ucap penerima gelar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Gus Menteri menyebutkan, penyusunan RPP BUM Desa melibatkan diskusi serius dari berbagai pihak. Hal ini tentu bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat mengakomodasi aspirasi dari seluruh elemen yang ada.

"Ini (RPP-red) betul-betul kita sikapi dengan cepat, akurat, tetapi juga moderat. Moderatnya apa? Kita mengajak sebanyak mungkin pihak untuk diskusi," tambahnya meyakinkan.(*/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler