jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bicara soal skenario wawancara dengan Refly Harun saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Gus Nur mengaku pembahasan terkait NU yang dianggap sebagai ujaran kebencian terjadi di luar perencanaan awal.
BACA JUGA: Gus Nur Disidang Tanpa Pengacara, Simak Kalimatnya saat Menjawab Pertanyaan Hakim
"Itu di luar dugaan menanyakan NU, di luar skenario. Waktu itu mau buatnya (tema, red) soal omnibus law. NU spontanitas saja," kata Gus Nur yang mengikuti sidang secara virtual.
Ketua majelis hakim Toto Ridarto lantas menanyakan tentang berapa lama proses wawancara tersebut berlangsung. Gus Nur langsung menjawab, sekitar 1 jam.
BACA JUGA: Ini Penampakan Mobil Mewah Tersangka Asabri, Ada yang Seharga Rp 21 Miliar
Dia juga menjelaskan bahwa video itu sudah melalui proses editing sebelum akhirnya diunggah di Youtube.
Setelah pemeriksaan terhadap Gus Nur, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli bila masih ada.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!
Apabila saksi dari terdakwa tidak ada lagi, maka agenda persidangan bakal dilanjutkan ke pembacaan tuntutan. Hakim bahkan meminta jaksa menyiapkan berkas tuntutan pada persidangan berikutnya, Selasa, 23 Maret 2021 mendatang.
Merespons hal itu, Gus Nur menjawab tidak tahu apakah bakal menghadirkan saksi dan ahli lagi ataukah tidak.
Gus Nur beralasan selama masa penahanan di Bareskrim Polri, dia tak bisa menghubungi siapa pun dan bertemu siapa-siapa, termasuk pengacaranya.
Ditambah lagi, penasihat hukumnya itu selalu walkout di persidangan sehingga dia tak tahu apakah tim hukumnya sudah menyiapkan saksi dan ahli atau tidak.
"Saya ini tak punya handphone, bagaimana mau menghadirkan, saya ini digembok ditahan, gimana mau menghadirkan saksi," ujar Gus Nur.
Namun, hakim Toto kembali menekankan agar Gus Nur memanfaatkan tim penasihat hukumnya untuk bisa menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan demi kepentingan terdakwa.
BACA JUGA: Sidang Perdana Habib Rizieq Diwarnai Aksi Walk Out, Kuasa Hukum: Sidang Sama Tembok!
"Terdakwa punya penasihat hukum untuk membela kepentingan kliennya, bukan berarti orang di dalam tahanan tak bisa bergerak," timpal hakim Toto.
Hakim menyampaikan bahwa Gus Nur sebagai terdakwa berhak menghadirkan saksi dan ahli di persidangan jika masih ada.
"Itu kalau ada saksi silakan, ada ahli, itu hak yang diberikan undang-undang," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama