Gus Nur Memohon Ini Kepada Majelis Hakim

Selasa, 02 Maret 2021 – 16:00 WIB
Tampak terdakwa ujaran kebencian, Gus Nur hadir melalui sambungan virtual di PN Jaksel, Selasa (2/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian atas terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa (2/3).

Agenda sidang kali ini seharusnya menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA: 4 Kali Absen di Sidang Gus Nur, Said Aqil Beralasan Sakit, Gus Yaqut Tak Ada Konfirmasi

Mereka ialah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj. Namun, keduanya kembali tak hadir di ruang sidang.

Terkait ketidakhadiran Said Aqil hari ini, alasanya masih sama dengan pekan lalu, yakni sakit. Informasi itu diperoleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat melayangkan panggilan pada 26 Februari 2021 lalu.

BACA JUGA: Novel Bamukmin Menyiapkan Skenario di Sidang Gus Nur, Bakal Seru

Panggilan dari JPU dibalas oleh perwakilan Said Aqil melalui surat keterangan sakit.

"Kami telah memanggil KH Said Aqil Siradj. Beliau dalam kondisi sakit karena pada saat observasi tes postcovid-19. Ini surat sakitnya yang mulia," ungkap JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Beber Kondisi Gus Nur, Aziz Yanuar: Kami Berterima Kasih kepada Karutan Mabes Polri

JPU mengeklaim telah melayangkan panggilan kepada Gus Yaqut pada 26 Februari 2021 lalu untuk memberikan keterangan di persidangan.

"Kami sudah sampaikan kepada saksi atas nama H Yaqut Cholil dan telah diterima pada tanggal 26 Februari 2021 tetapi sampai saat ini belum ada konfirmasi," katanya.

Total sudah empat kali dua tokoh NU tersebut tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan. Pertama pada Selasa, 9 Februari, Selasa, 16 Februari, Selasa 23 Februari dan keempat pada hari ini, Selasa, 2 Maret.

Gus Nur yang hadir secara virtual pun meminta Hakim Toto Ridarto untuk menghadirkan dirinya secara langsung di ruang sidang.

Permintaan itu dia sampaikan menyusul adanya sikap walk out yang ketiga kalinya tim kuasa hukum dari ruang sidang.

Tercatat, ini merupakan kali kedua Gus Nur menghadiri sidang tanpa didampingi kuasa hukum.

"Pak hakim apakah tidak ada celah saya dihadirkan ke situ (langsung) agar penasihat hukum saya tidak walkout," kata Gus Nur kepada hakim, Selasa (2/3).

Hakim Toto lantas menjawab akan mempertimbangkan permintaan Gus Nur itu.

"Sementara kami pertimbangkan," katanya.

Hakim Toto pun menunda jalannya persidangan hingga Selasa (9/3) pekan depan.

Seandainya kembali berhalangan hadir, majelis hakim meminta JPU untuk setidaknya menghadirkan Gus Yaqut dan Said Aqil secara virtual.

"Demikian sidang berakhir lanjut lagi Selasa tanggal 9 Maret 2021 ya. Tolong saksi maksimalkan ya. Kalau memang sakit, panggil dokternya. Kalau tidak bisa dihadirkan, online," pungkas Toto.

Sebagai informasi, JPU telah mendakwa Gus Nur sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.

Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi NU.

Dalam video itu, Gus Nur pun menyebut NU seperti bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan dalam dakwaannya, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU KH Aqil Sirodj dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopir mabiu adalah ketua umum KH Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statement selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat Islam pada umumnya bahkan warga nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Kemudian, Jaksa Didi juga menyoroti perkataan Gus Nur yang ada dalam video tersebut terkait NU yang telah berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Jaksa Didi menyatakan, suara dalam video tersebut adalah suara Gus Nur.

Hal itu terbukti melalui pemeriksaan forensik digital yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," ujar Didi.

Atas hal tersebut, JPU mendakwa Gus Nur dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler