jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan penyidikan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi tersangka penghina Nahdlatul Ulama (NU).
Penyidik Bareskrim lantas melimpahkan berkas kasus Gus Nur kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/12).
BACA JUGA: Konon Ada Ratusan Tokoh dan Ulama Jamin Penangguhan Penahanan Gus Nur
"Kasus sudah tahap dua (pelimpahan tersangka dan barang bukti, red)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sebuah foto yang diterima JPNN.COM memperlihatkan Gus Nur yang mengenakan kopiah putih terlihat sedang menghadap jaksa untuk proses administrasi.
BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Gus Nur Unggah Pernyataan yang Menimbulkan Kebencian
Dengan pelimpahan itu, maka tak lama lagi Gus Nur akan menjadi terdakwa dan menjalani persidangan.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2020 dini hari menangkap Nur di Malang, Jawa Timur terkait video obrolannya dengan pakar hukum Refly Harun yang dianggap menghina NU.
BACA JUGA: Positif Covid-19, Gus Nur Minta Dibebaskan dari Rutan
Penangkapan itu sebagai tindak lanjut atas laporan Ketua Tanfiziah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon Kiai Aziz Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.
Nur diduga telah membuat ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi lantas menjerat Nur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).(cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan