Positif Covid-19, Gus Nur Minta Dibebaskan dari Rutan

Rabu, 25 November 2020 – 23:13 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Foto: YouTube/Munjiat Channel

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus ujaran kebencian Sugi Nur Rahadja atau dikenal Gus Nur kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri, Rabu (25/11). Hal ini dilakukan karena Gus Nur masih positif Covid-19.

Salah satu anggota tim advokasi Gus Nur, Aziz Yanuar membenarkan mereka telah mengajukan permohonan penangguhan ke Bareskrim Polri. “Ini adalah yang ketiga kami lakukan pengajuan,” ujar Aziz kepada wartawan, Rabu.

BACA JUGA: Giliran Anak Gus Nur Diperiksa dalam Kasus Penghinaan NU

Untuk itu, dia berharap kepolisian dalam hal ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mau mengabulkan permohonan tersebut. “Sebelumnya sudah dua kali diajukan, tetapi belum dikabulkan,” kata Aziz.

Lanjut Aziz menuturkan, pada permohonan yang ketiga ini, yang menjadi penjamin adalah keluarga dari Gus Nur, yakni istrinya. Dia pun menyebut bahwa Gus Nur sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan, hasilnya masih positif Covid-19.

BACA JUGA: 48 Tahanan Bareskrim Positif Covid-19, Ada Gus Nur hingga Jumhur Hidayat

“Informasi terakhir masih positif (Covid-19) sekarang sudah dibawa lagi ke Rutan Mabes Polri,” tambah Aziz.

Diketahui, Gus Nur ditetapkan tersangka karena sudah melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU). Atas penghinaan melalui ucapannya yang viral di YouTube, Gus Nur ditangkap dan dijadikan tersangka. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Konon Ada Ratusan Tokoh dan Ulama Jamin Penangguhan Penahanan Gus Nur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler