Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan

Rabu, 20 Januari 2021 – 14:34 WIB
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, atas kasus pencemaran nama baik, Kamis (24-10-2019). Foto: ANTARA/Kemal Tohir

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menggelar sidang perdana terhadap Sugi Nur Raharja atau Gus Nur yang menjadi terdakwa perkara  ujaran kebencian, Selasa (19/1).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA: Pendapat Bang Eggi Sudjana soal Kasus Gus Nur Bergulir sampai Pengadilan

Menanggapi sidang tersebut, Ahmad Khozinudin selaku ketua tim penasihat hukum Gus Nur menyebut JPU sengaja membuat kekeliruan dalam dakwaan terhadap kliennya.

Sebab, kata Ahmad, jaksa tidak membacakan secara detail peristiwa pada dakwaan kedua sebagaimana dakwaan pertama.

BACA JUGA: Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

Namun, jaksa langsung membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua.

"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara jaksa penuntut umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ungkap Ahmad dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (20/1).

BACA JUGA: Alasan Kubu Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kalimat Terakhir Eggi Sudjana Menohok

Atas dasar itu, Ahmad menilai kekeliruan yang dilakukan jaksa tersebut menyebabkan dakwaan jaksa menjadi obscuur dan menjadi masalah serius.

"Kejadian ini, menunjukkan jaksa tidak serius, hanya menjalankan formalitas persidangan," katanya.

Ahmad mengklaim apa yang dilakukan jaksa sebagi penindak lanjut penyidikan kepolisian telah menzalimi Gus Nur.

Akibatnya, Gus Nur ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga hari ini.

"Apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," katanya.

Berdasar dakwaan, Gus Nur telah melakukan perbuatan pidana sebagai dimaksud dalam ketentuan Pasal 45A ayat 3 Jo 27 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 2 Jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Adapun perihal status penahanan Gus Nur, kata dia, pihaknya telah mengajukan ulang permohonan penangguhan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara.

Sebab, penangguhan Gus Nur, lanjut dia dijamin keluarga dan dijamin oleh para tokoh dan ulama.

Walakin, pihaknya berharap majelis hakim Toto Ridarto mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur.

"Kami memohon kepada ketua majelis hakim, yang mulia Toto Ridarto agar dapat mengabulkan dan memberikan penangguhan kepada Gus Nur atau setidaknya mengalihkan penahanan Gus Nur," pungkasnya.

Sidang bakal dilanjutkan pada 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler