Guspardi Gaus: Kepala Otorita IKN tidak Boleh Rangkap Jabatan

Senin, 21 Februari 2022 – 20:10 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan jabatan kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara memang setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

Hanya saja, lanjut Guspardi, narasai itu berarti menteri bisa rangkap jabatan antara tugas di kabinet dengan kepala Otorita IKN Nusantara.

BACA JUGA: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Begini Penjelasan Achmad Baidowi

"Tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala Otorita IKN," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2).

Legislator Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang bisa menunjuk menteri sebagai kepala Otorita IKN Nusantara.

BACA JUGA: Jokowi Punya Deadline Menunjuk Kepala Otorita IKN Nusantara, Sampai Kapan? 

Hanya saja, lanjut Guspardi, menteri yang ditunjuk sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan di Kabinet Indonesia Maju demi membangun IKN Nusantara.

"Kepala Otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi, saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," ujar legislator Daerah Pemilihan II Sumatra Barat itu.

BACA JUGA: Mardani Kritik Usulan Kepala Otorita IKN Dirangkap Menteri, Keras

Menurut Guspardi, pekerjaan kepala Otorita IKN amat berat karena mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur (Kaltim) itu. 

"Jadi, enggak boleh nyambi-nyambi, sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," beber dia.

Sebelumnya, politikus dari koalisi pemerintahan menyebut kepala Otorita IKN Nusantara bisa dijabat oleh menteri di Kabinet Indonesia Maju.

Politikus PPP Achmad Baidowi menyebut aturan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN tidak melarang menteri merangkap kepala Otorita IKN Nusantara.

Baidowi bahkan menyebut Pasal 4 Ayat 1b UU IKN disebutkan bahwa status Badan Otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. 

"Maka, jabatan kepala Otorita IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," tutur Baidowi melalui layanan pesan, Minggu (20/2). (ast/jpnn)


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler