Guspardi PAN Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 – 15:07 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Dapil Sumbar 2 Guspardi Gaus. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar menonaktifkan pegawai KPK.

Jokowi meminta agar 75 pegawai antirasuah yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dinonaktifkan. Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA: Jokowi Warning Pimpinan KPK, Alih Status Pegawai Jangan Sampai Merugikan

Menurut Guspardi, Presiden jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK.

Oleh karena itu, sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.

BACA JUGA: Jokowi Sikapi Penonaktifan 75 Pegawai KPK oleh Firli Bahuri, Kalimatnya Tegas

“Mereka (pegawai KPK, red) juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” ujar Guspardi, Selasa (18/5)

Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK.

BACA JUGA: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Mahasiswa Aceh Ucapkan Kalimat Menohok ke Firli Bahuri

“Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodasi 75 orang itu,” ujar politikus PAN itu.

Untuk itu, menurut dia, pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-RB dan BKN dapat menindaklanjuti pernyataaan Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini.

Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.

“Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5) Jokowi mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, katanya pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini.

“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler